selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Dua Pengedar Sabu Asal Malang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Dua Pengedar Sabu Asal Malang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Barang bukti yang berhasil diamankan--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres PASURUAN Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, tak berkutik saat disergap petugas di sebuah warung nasi goreng, pada Minggu 22 Februari 2026 dini hari.

Kedua tersangka yang diamankan adalah DP (31), warga Desa Pamotan, dan LE (32), warga Desa Jambangan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gelar Patroli Dini Hari, Sikat Balap Liar dan Kejahatan 3C


Mini Kidi Wipes.--

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita puluhan gram sabu-sabu siap edar yang disembunyikan dengan berbagai cara.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. 

BACA JUGA:Dimediasi Polres Pasuruan Kota, Nelayan Kalirejo dan Ngemplakrejo Sepakat Berdamai

Pada Jumat 20 Februari 2026, petugas terlebih dahulu menciduk seorang perempuan berinisial ND yang kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi.

"Setelah dilakukan interogasi mendalam, tersangka ND mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DP. Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran," ujar Junaidi, pada Rabu 25 Februari 2026.

Pada Minggu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan DP di sebuah warung nasi goreng di kawasan Jalan Semeru, Desa Dampit. 


Gempur Rokok Illegal--

Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu seberat 5,13 gram yang disembunyikan di dalam lipatan sarung yang dipakainya.

Tak berhenti di situ, DP bernyanyi bahwa sebagian barang lainnya telah dititipkan kepada rekannya, LE. 

Polisi kemudian bergerak ke rumah LE di Desa Jambangan, dan disana petugas melakukan penggeledahan menyeluruh.

Sumber: