selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Edarkan 50 Gram Sabu, Dua Pria Diciduk di Lakarsantri

Edarkan 50 Gram Sabu, Dua Pria Diciduk di Lakarsantri

Dua terdakwa didampingi pengacaranya Victor A Sinaga.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Peredaran sabu seberat hampir 50 gram yang dikendalikan dari balik komunikasi telepon akhirnya terendus aparat. Dua pria, Dedik Ismail dan Andi Dharma Bakti, diringkus aparat kepolisian setelah diduga kuat menjadi bagian jaringan pengedar narkotika di wilayah SURABAYA Barat.

Keduanya kini duduk di kursi pesakitan dengan jerat berat yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Jalan Raya Sidowayah Pasuruan


Mini Kidi Wipes.--

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti diuraikan, perkara ini bermula Sabtu, 27 September 2025. Terdakwa I, Dedik Ismail, menghubungi seseorang bernama Ndoweh yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia memesan sabu sekitar 50 gram.

Dua hari berselang, Senin 29 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Andi Dharma Bakti diminta mengambil “ranjauan” sabu di kawasan HR Muhammad, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Dukuhpakis. Barang haram itu lalu dibawa ke kamar kos di kawasan Lakarsantri.

BACA JUGA:Gerebek Rumah Warga Banyuputih, Satresnarkoba Polres Situbondo Ringkus Dua Pengedar Sabu

Di kamar itulah keduanya memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. "Para terdakwa lalu membaginya dalam berbagai kelas harga, Rp150 ribu (25 klip), Rp250 ribu (15 klip), Rp450 ribu (17 klip), Rp850 ribu (10 klip)," kata JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 24 Februari 2026. 

Menurut Wicak, skemanya peredarannya tergolong rapi. Pembeli menghubungi DPO atau langsung ke Dedik. Setelah harga sepakat, Andi bertugas meranjau paket di titik yang telah ditentukan.

"Dalam waktu singkat, 26 poket sabu terjual di 26 lokasi berbeda. Uang terkumpul sekitar Rp7 juta. Andi mendapat upah Rp400 ribu. Sisanya disetor ke pemasok dan sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya. 


Gempur Rokok Illegal--

Aksi mereka terhenti Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek kamar kos di Jalan Sepat Lidah Kulon, Lakarsantri.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 42 klip sabu dengan berat total netto ±35,206 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, bendel plastik klip, buku catatan, lakban bertuliskan Grab Food dan Go Food, dan dua unit ponsel," beber Wicak. 

Seluruh kristal putih yang disita diperiksa Laboratorium Forensik Polda Jatim. Hasilnya tegas: seluruh sampel dengan nomor registrasi 29305/2025/NNF hingga 29346/2025/NNF adalah metamfetamina, narkotika Golongan I.

Sumber: