selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Edarkan 50 Gram Sabu, Dua Pria Diciduk di Lakarsantri

Edarkan 50 Gram Sabu, Dua Pria Diciduk di Lakarsantri

Dua terdakwa didampingi pengacaranya Victor A Sinaga.--

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Tandes Ditangkap, Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan 30 Gram

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. 

Sementara itu, sosok Ndoweh yang diduga sebagai pemasok utama masih saat ini masih buron.

Atas dakwaan JPU, pengacara terdakwa Victor A. Sinaga tidak mengajukan keberatan (eksepsi). "Lanjut (pembuktian) Yang Mulia," ucapnya.

Sumber: