umrah expo

Petani Prigen Sembunyikan Sabu di Kandang Sapi, Polisi Sita 7,4 Gram

Petani Prigen Sembunyikan Sabu di Kandang Sapi, Polisi Sita 7,4 Gram

Tersangka yang diamankan Polres Pasuruan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap modus baru peredaran narkotika di Kecamatan Prigen. Seorang petani berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan paket sabu siap edar di dalam kandang sapi miliknya, Rabu 12 November 2025.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah CO. Warga melaporkan sering melihat sejumlah orang tidak dikenal datang ke lokasi pada waktu-waktu tertentu.


Mini Kidi--

“Begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat digerebek, tersangka berusaha menyembunyikan sabu di kandang sapi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardiyanto.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu siap edar dengan total berat kotor 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Asal Rembang

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, alat takar dari sedotan, plastik klip kosong, uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Wonorejo Pasuruan Libur Jualan

Dari hasil pemeriksaan, CO mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial IO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). IO berperan sebagai pemasok, sementara CO bertugas mengedarkan sabu di wilayah Prigen dan sekitarnya.

“Tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram dari sabu yang dijual. Bahkan, ia bisa memakai sebagian sabu secara gratis. Ini menunjukkan keterlibatan yang sudah cukup lama,” ujar Yoyok.

BACA JUGA:Warga Bangkalan Ditangkap di Warung Kraton, Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok

Polisi menduga CO merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar.

“CO ini bukan pemain baru. Kami yakin ada bandar besar di belakangnya. Kami akan kejar sampai ke akar jaringannya,” tegas Yoyok.

Kasatnarkoba juga menambahkan pihaknya kini tengah memburu pemasok utama dan menelusuri rantai distribusi sabu yang masuk ke wilayah Pasuruan.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Gempol Diringkus Polisi, Barang Bukti 9,2 Gram Diamankan

Yoyok menegaskan komitmen Polres Pasuruan untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada aparat.

“Narkoba telah merusak banyak kehidupan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran barang haram ini di Pasuruan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA:Bongkar Pengedar Sabu di Gempol, Polisi Sita Lebih dari 7 Gram

Atas perbuatannya, CO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba kini tak lagi terbatas di jalanan atau tempat hiburan malam—bahkan kandang sapi pun bisa menjadi lokasi persembunyian sabu.

Sumber: