new idulfitri

DPRD Kota Pasuruan Setujui Delapan Raperda Wali Kota, Tekankan Tindak Lanjut Serius

DPRD Kota Pasuruan Setujui Delapan Raperda Wali Kota, Tekankan Tindak Lanjut Serius

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah menghadiri Rapat Paripurna II dan IV di Kantor DPRD Kota Pasuruan yang menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah serta rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025, Sabtu 11 April 2026.

Dalam Rapat Paripurna II, Wali Kota menandatangani penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.


Mini Kidi Wipes.--

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna IV yang membahas penetapan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun delapan Raperda tersebut meliputi Pengarusutamaan Gender, Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Pengelolaan Sumber Daya Air, Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Penyelenggaraan Reklame, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengelolaan Rumah Susun Umum, serta Pengelolaan Air Limbah Domestik.

BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Ikut Periksa Kesehatan, Tekankan Pentingnya Layanan Gratis

Hasilnya, enam fraksi DPRD Kota Pasuruan menyatakan menerima dan menyetujui seluruh Raperda tersebut yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Peringati Malam Nuzulul Quran, Wali Kota Pasuruan Ajak ASN Jadikan Alquran Pedoman Hidup

“Rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti secara serius, terukur, dan berkelanjutan oleh seluruh perangkat daerah,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas saran dan kritik konstruktif dari DPRD serta mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk terus bersinergi, berkolaborasi, dan berinovasi.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

“Dengan disetujuinya Raperda ini, kita telah melewati satu tahapan penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah. Selanjutnya akan kita lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (kd/mh)

Sumber: