Edarkan Sabu Seberat 5,75 Gram, Pria Asal Suboh Ditangkap di Warkop
Tersangka SG saat digelandang ke Mapolres Situbondo.-Fatur Bahri-
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria berinisial SG (35), warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten SITUBONDO, ditangkap polisi saat menunggu pembeli di salah satu warung kopi (warkop). Penangkapan dilakukan karena SG nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Minggu 9 November 2025.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Situbondo Gunakan dan Edarkan Sabu
Dari tangan tersangka SG, petugas Satreskoba Polres Situbondo berhasil menyita barang bukti 16 poket sabu siap edar dengan total seberat 5,75 gram, dompet berisi uang tunai Rp500 ribu, satu ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Mini Kidi--
Untuk pengembangan kasus, tersangka SG dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Saat ini, SG masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.
BACA JUGA:Polres Situbondo Amankan 11 Tersangka Narkoba, Satu Ons Sabu dan 21 Ribu Okerbaya
Kasatreskoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwohadi mengatakan, penangkapan SG berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar warkop.
“Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkap SG di warkop berikut barang bukti 16 poket sabu siap edar dengan total seberat 5,75 gram,” ujar Iptu Tatang Purwohadi, Minggu 9 November 2025.
Iptu Tatang menjelaskan, kepada penyidik SG mengaku mendapatkan sabu dari Madura. Bahkan, SG sudah berulangkali menjual sabu di wilayah Kecamatan Suboh dan Besuki.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Sabu 90,99 Gram
“Karena SG mengaku mendapat sabu dari Madura, kami akan menelusuri jaringan pemasok sabu yang disebut-sebut berasal dari Madura,” kata Iptu Tatang.
Lebih jauh, Iptu Tatang menegaskan bahwa tersangka SG akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Penggerebekan Arena Sabung Ayam Hutan Jati Pacalan Situbondo Bocor
“Sehingga atas perbuatannya, tersangka SG terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber:

