Terdakwa Pencabulan Anak Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara
Proses berlangsungnya Persidangan di PN Kota Malang.--
BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Persidangan perkara Tindak Pidana Pencabulan oleh Terdakwa AMH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Jawa Timur.
Persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara, yaitu Muhammad Hambali, S.H., M.H., Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H.
BACA JUGA:Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Mini Kidi--
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu mengatakan bahwa persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H.
Terdakwa didakwa melanggar Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Keluarga Bocah Korban Pencabulan di Surabaya Wadul ke DPRD
“Perbuatan Terdakwa AMH termasuk perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak, yaitu melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” terang Januar, Selasa 4 November 2025, melalui pesan tertulisnya.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Saat ini, terdakwa AMH dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang.
BACA JUGA:Wali Kota Batu Sapa Siswa SMPN 1 Lewat Greenation Goes to School
“Agenda sidang berikutnya yaitu eksepsi, yang dijadwalkan akan dilaksanakan, Senin, tanggal 10 November 2025,” tutupnya.(nik)
Sumber:



