umrah expo

Didakwa Penipuan Penggelapan, Terdakwa Siap Bantah saat Eksepsi

Didakwa Penipuan Penggelapan, Terdakwa Siap Bantah saat Eksepsi

terdakwa usai menjalani persidangan di PN Kota Malang --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa dugaan penipuan penggelapan Yudawidjaya (47) seorang kontraktor, warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menjalani sidang perdana di PN Kota Malang, Rabu 06 Agustus 2025.

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su'udi membacakan materi dakwaan.

"Terdakwa, didakwa sebagaimana pasal yang didakwakan yakni pasal 372, 378 tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan," terang JPU Su'udi, ditemui di PN Malang, Rabu 6 Agustus 2025.

BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan Online! Segera Lapor Otoritas Jasa Keuangan

BACA JUGA:Minimalisir Risiko Penipuan, OJK Kolaborasi dengan TNI-Polri


Mini Kidi--

Setelah pembacaan dakwaan, maka sidang agenda berikutnya, adalah tentang eksepsi yakni jawaban ataupun bantahan terdakwa dari dakwaan yang disampaikan JPU.

Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum terdakwa, Akarius Gale Nono dan Budiono. Menurutnya, apa yang telah didakwakan kepada kliennya, tidak benar.

"Kami tentu keberatan terhadap materi dakwaan. Klien saya, mendapatkan proyek pekerjaan rumah sebagai Surat Perjanjian Kerja (SPK). Jadi, terkait dengan hal itu, yang akan kami disampaikan dalam eksepsi, nantinya," terang Kuasa Hukum terdakwa Akarius, Rabu 06 Agustus 2025.

Selain itu, menurut pengakuan terdakwa, dirinya kurang tepat di dalam memperkirakan biaya pembangunan rumah. Sehingga proyek yang menjadi tanggung jawabnya, belum sampai sempurna. 

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Hotel ke Pengadilan

Sebelumnya, terdakwa diduga terlibat dalam pembangunan sejumlah rumah yang tak kunjung selesai, bahkan belum bisa dapat ditempati. Padahal, biaya pembangunannya sudah lunas dibayarkan.

Dari peristiwa tersebut, diperkirakan telah menyebabkan kerugian total mencapai Rp 700 juta. Pasalnya, menimpa tiga orang korban dalam proyek pembangunan rumah.

Salah satu korban, NR, seorang advokat, menjelaskan bahwa dirinya memang membangun rumah dengan pelaksana CV milik tersangka. Biaya awal yang disepakati senilai sekitar Rp 157 juta sudah dilunasi.

Sumber:

Berita Terkait