Masuk Sidang Dakwaan Pimpinan PT Paramarta Property Development, Korban Tetap Buka Diri untuk Perdamaian
Tim kuasa hukum terdakwa usai mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan .--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang lanjutan dugaan pidana Pasal 372 dan 378 KUHP dengan terdakwa pimpinan PT Paramarta Property Development, berkantor di kawasan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota MALANG, mulai digelar. Pihak korban/pelapor tetap membuka diri untuk perdamaian, asalkan kerugian berupa uang pembelian rumah dikembalikan.
Kuasa hukum korban, Bayu Lesmana dari Kantor Hukum Bayu Lesmana & Associates melalui rekannya, Burhanudin, menyatakan bahwa perdamaian tetap bisa dilakukan meskipun proses persidangan sudah berjalan.

Mini Kidi--
“Kalau uang dikembalikan, perdamaian bisa dilakukan, meskipun di tengah proses persidangan,” ujar Burhanudin usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Malang, Rabu 13 Agustus 2025.
Namun, ia menegaskan jika terdakwa tidak memiliki itikad baik mengembalikan kerugian, pihaknya akan menempuh langkah hukum lainnya. Terlebih, pada sidang perdana ini pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
“Kalau tidak mengajukan eksepsi, ini menjadi angin segar, karena menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa memang ada,” lanjutnya.
BACA JUGA:Sidang TPPO PT NSP: Terdakwa Hadirkan Ahli Meringankan, JPU Tidak Goyah Keyakinan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa PT Paramarta Property, Agus S. Sugianto, SH, MH, menyatakan pihaknya mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Dakwaan sudah jelas, dan kami menghormatinya,” kata Agus.
Ia menambahkan, peristiwa ini terjadi saat pandemi Covid-19, ketika arus kas perusahaan menurun.
Sebelumnya, pimpinan PT Paramarta Property Development yang juga pengembang sejumlah perumahan di Malang dan Batu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa 22 Juli 2025. Terdakwa diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
BACA JUGA:Sidang TPPO PT NSP Malang Terus Menggelinding, Dua Ahli dari Kementerian Dihadirkan
Kasus ini bermula dari laporan Ayu Lilian Ningrum, warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, yang membeli unit rumah Blok C-6 Perumahan The Aswindra Hill, Kota Batu, secara tunai. Harga awal rumah Rp1,5 miliar, namun setelah diskon pembelian tunai, harga menjadi di bawah Rp1 miliar. Sesuai perjanjian, rumah seharusnya selesai pada 7 Februari 2023, namun hingga kini belum dibangun.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp11 juta pada 6 Mei 2021, Rp384 juta pada 11 Mei 2021, dan pelunasan Rp384 juta pada 11 Juni 2021. Total pembayaran mencapai Rp779 juta.
Sumber:



