Masuk Sidang Dakwaan Pimpinan PT Paramarta Property Development, Korban Tetap Buka Diri untuk Perdamaian
Tim kuasa hukum terdakwa usai mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan .--
“Klien kami bayar cash. Ada juga pembeli lain dengan sistem cicilan, tapi rumahnya juga tidak selesai dibangun. Ketika diminta uangnya kembali, pengembang beralasan cashflow sedang diupayakan,” jelas Burhanudin.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan TPPO: JPU Ingin Pembuktian, Terdakwa Ingin Putusan Sela
Ia mempertanyakan penggunaan uang tersebut, karena pembayaran telah lunas tetapi bangunan tidak ada. Upaya penyelesaian secara baik-baik sudah dilakukan, namun pengembang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Jatim, kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota, dan kini sudah masuk persidangan.
Sumber:



