Sidang Kasus Dugaan TPPO: JPU Ingin Pembuktian, Terdakwa Ingin Putusan Sela

Sidang Kasus Dugaan TPPO: JPU Ingin Pembuktian, Terdakwa Ingin Putusan Sela

ketua terdakwa saat di PN Malang untuk menjalani persidangan --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Heriyanto menegaskan, apa yang didakwakan dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah sesuai sarat formil dan materiil. Hal itu sebagaimana pasal yang didakwakan pada sidang sebelumnya.

Pernyataan itu, disampaikannya usai lanjutan sidang di PN Malang. Lanjutan sidang itu, dengan agenda tanggapan dari eksepsi pihak terdakwa pada sidang sebelumnya.

"Apa yang kami dakwaan, sudah sesuai sarat formil materiil. Itu sebagaimana pasal 143 KUHP. Untuk yang lain lain, kami sampaikan pada pembuktian di sidang berikutnya," terang JPU Mohamad Heriyanto, ditemui usai sidang di PN Malang, Rabu 14 Mei 2025.

BACA JUGA:Sidang TPPO: Terdakwa Sebut Administratif, JPU Yakin pada Dakwaan


Mini Kidi--

Ia menambahkan, untuk jawaban lain lain, akan disampaikan pada sidang agenda pembuktian.

Dalam sidang dugaan TPPO tersebut, juga mendapat kawalan dan kehadiran dari Sarikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Menurutnya, apa yang telah didakwakan JPU, sudah tepat dan sesuai.

"Kami tetap sebagaimana yang didakwakan JPU pertama kali. Dan pada saat Itu, sudah diuraikan JPU. Yaitu, ketika pembacaan dakwaan di sidang pertama,," terang Endang Yulianingsih, Ketua DPW SBMI Jawa Timur didamping Dina Nuriyati selaku Dewan Pertimbangan DPN SBMI, yang turut hadir dalam sidang.

BACA JUGA:Kakanwil Ditjenim Jatim Apresiasi Kanim Jember, Tekankan Pencegahan TPPO dan Peningkatan Layanan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mohamad Zainul Arifin menjelaskan, apa yang disampaikan JPU, belum menjawab apa yang disampaikan dalam eksepsi.

"Apa yang disampaikan JPU, belum menjawab sepenuhnya apa yang kami tanyakan dalam eksepsi. Karena itu, kami berharap majelis hakim bisa menghentikan perkara ini dalam putusan sela," jelasnya.

Ia bahkan sempat mempertanyakan posisi TPPO nya yang mana. Karena menurutnya, adalah terkait administratif. (edr)

Sumber:

Berita Terkait