Sidang TPPO: Terdakwa Sebut Administratif, JPU Yakin pada Dakwaan
pelaksanaan sidang perdana agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dua terdakwa HNR (45) warga Kecamatan Ampel Gading Kabupaten Malang dan DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, beragendakan eksepsi (keberatan) dari terdakwa, di PN Malang, Rabu 7 Mei 2025
Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa menguraikan, kasus yang menimpa klienya. Menurutnya, hal itu terkait administratif. Karena, banyak unsur yang menjadi dasarnya. Sejumlah surat dokumen, sudah ada dan itu menjadi bagian penting.
"Jika ada kekurangan, itu administratif, bukan pidana.," terang Mohamad Zainul Arifin, selaku kuasa hukum terdakwa.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Imigrasi Malang Gandeng Desa Binaan dan Berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat

Mini Kidi--
Sehingga kata dia, dari eksepsi yang sudah disampaikan di depan majelis hakim, bisa menjadi pertimbangan. Dan ia berharap, majelis hakim bisa memberikan putusan sela.
Turut hadir dan mengawal, Sarikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Pihaknya menyebut, masih meyakini sebagaimana yang didakwakan JPU.
"Kami akan mengawal terus kasus ini. Karena, apa yang didakwakan JPU, sudah tepat. Menurut kami, unsurnya sudah terpenuhi," terang Endang Yulianingsih, Ketua DPW SBMI Jawa Timur didamping Dina Nuriyati selaku Dewan Pertimbangan DPN SBMI.
BACA JUGA:Rakor Pencegahan TPPO dengan Modus Penyelundupan Manusia via Kapal Kargo
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyanto, SH, MH. dan Su'udi, SH, MH, mengaku, masih tetap pada apa yang sudah didakwakan.
"Sebagaimana dakwaan di sidang sebelumnya, akan kami sampaikan lebih lengkap pada sidang berikutnya," jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU membacakan materi dakwaan. Kedua terdakwa dengan 7 pasal alternatif. (edr)
Sumber:



