Cegah TPPO, Disnaker Jombang Edukasi Calon Pekerja Migran
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten JOMBANG terus mengintensifkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama yang menyasar calon pekerja migran Indonesia (PMI). Sepanjang tahun 2025, tercatat dua kasus TPPO berhasil ditangani. Kedua korban yang dijual ke Kamboja tersebut diketahui merupakan kakak beradik.
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, S.Hut., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya berperan aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang yang berkedok penyaluran tenaga kerja.
BACA JUGA:Proteksi Petani Serta Pekerja, Disnakertrans Jombang Gelar Sosialisasi K3

Mini Kidi--
“Peran Disnaker dalam mencegah TPPO di Jombang salah satunya melalui sosialisasi kepada calon pekerja migran Indonesia. Kegiatan ini biasanya kami laksanakan di tingkat kecamatan dengan melibatkan perangkat desa, karena sumber dan izin pemberangkatan pekerja migran itu berawal dari desa,” ujar Isawan.
Ia menegaskan, Disnaker secara rutin mengingatkan calon PMI untuk memenuhi seluruh persyaratan resmi sebelum bekerja ke luar negeri. Di antaranya berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi kerja, terdaftar dalam program jaminan sosial, serta mengantongi surat izin dari orang tua atau suami yang diketahui kepala desa. Selain itu, calon PMI wajib memiliki perjanjian kerja yang sah.
BACA JUGA:Kapolres AKBP Ardi Kurniawan Pimpin Apel Akbar Kebangsaan Bersama Serikat Pekerja Kabupaten Jombang
“Persyaratan ini sudah sering kami sampaikan. Kami juga menekankan pentingnya kompetensi, baik kemampuan bahasa maupun keterampilan kerja. Pelatihan ini dilaksanakan di Disnaker selama tiga bulan, bekerja sama dengan lembaga pelatihan kerja (LPK),” jelasnya.
Pelatihan yang diberikan mencakup berbagai bidang, mulai dari housekeeper, koki, hingga keterampilan lain yang dibutuhkan di luar negeri. Setelah menyelesaikan program pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bukti kompetensi nasional.
“Standarnya bukan lokal, tetapi nasional. Itu menjadi bekal bagi mereka agar siap bekerja di luar negeri dengan keterampilan yang diakui,” tambahnya.
BACA JUGA:DPUPR Jombang Rampungkan Belasan Pekerjaan Konstruksi
Selain pelatihan tatap muka, peserta juga dapat mengikuti ujian secara daring. LPK yang bermitra dengan Disnaker memiliki jaringan kerja (job order) dengan berbagai perusahaan, sehingga lulusan pelatihan berpeluang besar untuk terserap di dunia kerja.
“Melalui pelatihan dan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih siap dan sadar pentingnya prosedur resmi. Tujuan akhirnya tentu untuk memperluas lapangan kerja dan mencegah terjadinya kasus TPPO di Kabupaten Jombang,” pungkas Isawan.(war)
Sumber:



