umrah expo

Sidang TPPO PT NSP Malang Terus Menggelinding, Dua Ahli dari Kementerian Dihadirkan

Sidang TPPO PT NSP Malang Terus Menggelinding, Dua Ahli dari Kementerian Dihadirkan

Pelaksanaan sidang lanjutan TPPO yang menghadirkan 2 ahli dari kementerian--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dua orang ahli dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dihadirkan di lanjutan sidang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PT NSP Cabang Malang. Kedua ahli tersebut, Titis Wulandari dan Ridho untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim, Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin 21 Juli 2025.

Titis merupakan mantan kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, Titis Wulandari. Namun saat ini, telah berdinas di kantor pusat di Jakarta. Selain itu, satu saksi yang tidak bisa hadir, karena sedang kurang sehat.

BACA JUGA:Sidang TPPO di Malang: Disnaker Jatim Ungkap Perusahaan Beroperasi Tanpa Izin Sah, Ahli Hukum Perkuat Dakwaan


Mini Kidi--

Para ahli tersebut, dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Herianto dan Su'udi. Keterangan sesuai dengan keahliannya, diharapkan dapat memperkuat dalam pembuktian dan sebagaimana didakwakan JPU.

"Hari ini menghadirkan dua ahli dari kementrian. Kapasitas ahli, lebih kepada bagian perijinan," terang Herianto ditemui usai persidangan di PN Malang, Senin 21 Juli 2025.

BACA JUGA:Sidang TPPO di PN Malang: Suami Terdakwa Jadi Saksi Kunci, Keterangan Saling Menguntungkan?

Ditambahkan, tidak banyak hal baru yang disampaikan ahli. Masih sesuai dengan keterangan yang pernah diberikan saat di Berita  Acara Pemeriksaan (BAP).

Ditemui usai persidangan, Titis mengaku memberikan keterangan sebagaimana yang telah diberikan di BAP.

"Saya menguatkan saja, sebagaimana yang saya berikan ketika BAP," jelasnya.

BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis

Kata dia, PT NSP di pusat, adalah legal dan terdaftar. Karena itu, bisa melakukan aktivitas dalam tahapan pengelolaan dan manajemen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). 

Termasuk kata dia, yang di daerah juga bisa melakukan sejumlah aktivitas. Mulai dari promosi job, calon pekerja migran, seleksi penempatan dan lainya. Namun, selama sudah ada legal dan lengkap perijinannya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan TPPO: JPU Ingin Pembuktian, Terdakwa Ingin Putusan Sela

Sumber: