umrah expo

Saksi Korban Konvoi Silat di Malang Ceritakan Luka 19 Jahitan di Persidangan

Saksi Korban Konvoi Silat di Malang Ceritakan Luka 19 Jahitan di Persidangan

Terdakwa menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi di PN Malang.-Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dua saksi korban peristiwa konvoi perguruan silat di Jalan Panji Suroso, Kota MALANG, Jumat 4 Juli 2025, memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota MALANG, Rabu 24 September 2025.

BACA JUGA:Penusuk Peserta Konvoi Perguruan Silat di Malang Hadapi Meja Hijau

Kedua saksi, Sandi dan Dimas, mengalami luka berat dan luka ringan dalam peristiwa tersebut. Mereka menceritakan kronologi kejadian hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.


Mini Kidi--

Terdakwa dalam kasus ini adalah Faturrochim, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sementara korban meninggal diketahui bernama Aji, warga Kabupaten Blitar.

BACA JUGA:Polres Situbondo Amankan 22 Pesilat Muda Konvoi dalam Kondisi Mabuk

“Para saksi menceritakan apa yang dialami, mulai kronologi kejadian hingga dibawa ke rumah sakit, termasuk cara terdakwa melukai korban,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Abdul Ghofur, usai sidang, Rabu 24 September 2025.

Salah satu saksi mengalami luka sayat di lengan kiri. Sedangkan saksi lainnya menderita luka tusuk di dada, paha, dan lengan hingga harus menjalani perawatan dengan 19 jahitan.

BACA JUGA:Aksi Balas Dendam Berdarah, 2 Anggota Perguruan Silat Masuk ke Penjara

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Adi Wijaya, menyebut jalannya persidangan berlangsung lancar.

“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar. Saksi korban sudah menceritakan apa yang dialami, termasuk cekcok yang terjadi saat peserta konvoi tiba di lokasi, hingga para korban dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.

BACA JUGA:Bentrokan Warga Vs Pesilat, 4 Luka dan 11 Diamankan

Terdakwa didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun ditambah sepertiganya.

Sumber:

Berita Terkait