Aksi Balas Dendam Berdarah, 2 Anggota Perguruan Silat Masuk ke Penjara
Anggota perguruan silat mendengarkan putusan ketua majelis hakim Nur Kholis di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Moch Saiful dan Daniel Eka Hardiwinata, dua anggota perguruan silat diadili setelah terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota perguruan silat lainnya.
BACA JUGA:Berikut Identitas Pelaku Pengeroyokan di Banjarsugihan, Berawal dari Konvoi Perguruan Silat
Kejadian bermula ketika kelompok Saiful dan Daniel berkumpul di tugu perguruan silat Banjarsugihan untuk menjaga wilayah mereka setelah mendapat informasi bahwa sekelompok anggota perguruan silat lainnya akan melintas.

Mini Kidi--
Informasi yang beredar di grup WhatsApp kedua terdakwa menyebutkan bahwa anggota perguruan silat lainnya telah melakukan pengeroyokan di daerah Sememi. Saiful, yang pulang ke rumah untuk mengambil dua kayu bambu, kemudian menunggu di depan gang Banjarsugihan.
BACA JUGA:Terprovokator Kaus Bertuliskan Remaja Ganas, 6 Pesilat Rampas Motor dan HP
Ketika sekelompok anggota perguruan silat lainnya melintas lalu melempari batu ke arah kampung, Saiful dan Daniel bersama rekannya langsung menyerang balik.
Korban, Nur Ibrahim, terjatuh dari motor di depan SPBU Banjarsugihan dan menjadi sasaran pengeroyokan.
BACA JUGA:4 Pemuda Dikeroyok Pesilat di Surabaya, 3 Terduga Pelaku Diamankan Jatanras
Saiful terlibat langsung dalam pemukulan dengan menggunakan kayu bambu ke punggung korban sebanyak satu kali serta menendang paha kanan korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka parah, termasuk patah tulang hidung, memar di berbagai bagian tubuh, dan patah gigi seri pertama dan kedua rahang atas.
BACA JUGA:Aksi Anarkis Oknum Pesilat di Surabaya, Warga Minta Cabut Keanggotaan
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim Nur Kholis bahwa kedua anggota perguruan silat tersebut, Moch Saiful divonis penjara selama 3 tahun 8 bulan, sementara Daniel Eka Hardiwinata dihukum 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Pengeroyok Pesilat di Pakal Terprovokasi Pesan WA
Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa dari perguruan silat memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka.
BACA JUGA:Tawuran Kelompok Pemuda Beratribut Pencak Silat, 4 Korban Dikeroyok
"Perbuatan terdakwa tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menciptakan situasi anarkis yang meresahkan masyarakat," tegas hakim Nur Kholis dalam amar putusannya. (yat)
Sumber:



