Dua Pengurus Ponpes di Pasuruan Jadi Tersangka Penganiayaan Santri

Dua Pengurus Ponpes di Pasuruan Jadi Tersangka Penganiayaan Santri

Ilustrasi--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Pasuruan Kota menetapkan dua pengurus sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kota Pasuruan sebagai tersangka penganiayaan terhadap santri berinisial MMQ (17), setelah hasil penyidikan dan pemeriksaan sembilan saksi, Rabu 4 Februari 2026.


Mini Kidi--

Kedua tersangka masing-masing SU (20) selaku bagian keamanan, dan AF (30) yang merupakan pengurus pondok.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Triyoga menjelaskan penetapan tersangka diperkuat pengakuan pelaku dan hasil visum korban.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Pasuruan Bermasalah, 3 Siswa Keluar Asrama dan 1 Di-DO karena Penganiayaan

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Hal ini diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya bekas pemukulan pada tubuh korban,” jelas Dhecky.

Fakta penyidikan mengungkap penganiayaan dilakukan menggunakan knuckle tinju besi atau roti kalung.

Menurut keterangan petugas, pengasuh pondok mengakui telah memukul korban sebanyak dua kali menggunakan benda tersebut.

Peristiwa bermula pada 24 November 2025 saat SU membangunkan korban untuk salat Subuh berjamaah dengan cara yang dinilai terlalu kasar hingga memicu perselisihan fisik.

BACA JUGA:SPPG Polres Pasuruan Kota Mulai Salurkan MBG untuk Pelajar

Sementara itu, pada siang harinya korban dipanggil ke kediaman AF dan kembali mengalami penganiayaan menggunakan roti kalung.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi sehari setelah peristiwa berlangsung.

Pihak kepolisian sempat mengupayakan penyelesaian melalui Restorative Justice, namun keluarga korban menolak dan meminta proses hukum tetap berjalan.

BACA JUGA:Perang Lawan Judi, Polres Pasuruan Kota Bongkar Arena Capjiky di Lekok

“Kasus ini sudah kami gelar perkara dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal Februari ini,” tambah Dhecky.

Di sisi lain, juru bicara sekaligus alumni ponpes, Zubaidi menyatakan pihak pondok menghormati proses hukum dan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi sistem pendidikan pesantren. (kd/mh)

Sumber: