umrah expo

Saksi Korban Konvoi Silat di Malang Ceritakan Luka 19 Jahitan di Persidangan

Saksi Korban Konvoi Silat di Malang Ceritakan Luka 19 Jahitan di Persidangan

Terdakwa menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi di PN Malang.-Edy Riawan-

Dalam dakwaan, pasal 351 diterapkan secara berlapis dengan tiga ayat, yaitu ayat 1 tentang penganiayaan yang berakibat luka, ayat 2 berakibat luka berat, dan ayat 3 berakibat meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan satu orang luka ringan. (edr)

Sumber:

Berita Terkait