Saksi Korban Konvoi Silat di Malang Ceritakan Luka 19 Jahitan di Persidangan
Terdakwa menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi di PN Malang.-Edy Riawan-
Dalam dakwaan, pasal 351 diterapkan secara berlapis dengan tiga ayat, yaitu ayat 1 tentang penganiayaan yang berakibat luka, ayat 2 berakibat luka berat, dan ayat 3 berakibat meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan satu orang luka ringan. (edr)
Sumber:



