Dana Desa Tak Kunjung Realisasi, Pemkab Jombang Diminta Turun Tangan
Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi A DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah cepat untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi ke pemerintah pusat. Terkait macetnya pencairan Dana Desa (DD) non earmark.
Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menjelaskan, perubahan regulasi yang datang secara tiba-tiba telah membuat pemerintah desa berada dalam kebingungan. Desa, kata dia, sudah menyusun rencana kegiatan dan alokasi anggaran secara matang sejak awal tahun, namun tiba-tiba aturan baru mengubah mekanisme yang sebelumnya sudah berjalan. Akibatnya, banyak program yang tidak bisa dilaksanakan karena anggaran tidak dapat dicairkan.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Gelar RDP, Ungkap Serapan APBD Perkim Baru 55 Persen

Mini Kidi--
“Hanya Tuhan saja yang tahu kenapa perubahan regulasi bisa muncul mendadak seperti ini. Bahkan di tingkat kementerian saja, ketika aturan baru keluar tanpa persiapan, pasti sulit untuk diimplementasikan di bawah,” ujar Kartiyono.
Ia menilai kebijakan yang tidak memberi ruang fleksibilitas sangat merugikan pemerintah desa. Padahal program-program pembangunan yang disusun desa umumnya sudah melalui proses musyawarah dan perencanaan panjang. Ketika dana tidak bisa dicairkan, maka seluruh rangkaian program berpotensi gagal dijalankan.
BACA JUGA:Urai Kendala Pembangunan KDMP, Komisi A DPRD Jombang Gelar Hearing
Menurut Kartiyono, pemerintah pusat seharusnya memahami kondisi riil di lapangan sebelum merumuskan aturan yang berdampak langsung pada proses pembangunan desa. Ia menilai diperlukan skema mitigasi, misalnya dengan memberikan kelonggaran melalui pembuatan berita acara atau opsi penyelarasan administratif, agar desa tetap dapat merealisasikan program sesuai rencana awal.
“Ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan pemerintahan. Ketika regulasi berubah-ubah secara tiba-tiba, maka tata kelola pemerintahan justru mengalami kemunduran. Kita tidak bisa membiarkan dinamika seperti ini terjadi terus-menerus,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Kartiyono menilai Pemkab Jombang harus bergerak cepat. Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu arahan, tetapi segera melakukan komunikasi resmi dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, guna mencari solusi yang bisa diterapkan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Dalami Kendala Lahan Gedung KDKMP, DPRD Jombang Pertanyakan Mekanisme Penggunaan Aset Pemkab
“Pemkab harus proaktif. Jangan menunggu situasi memburuk. Kita kasihan pada pemerintah desa jika program yang sudah direncanakan tidak bisa dijalankan hanya karena perubahan aturan yang tidak disosialisasikan dengan baik,” ucapnya.
Kartiyono juga menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh sebelum aturan baru diberlakukan. Ia menilai pemerintah pusat harus memastikan setiap kebijakan tidak hanya dipahami di tingkat kementerian, tetapi juga sampai ke daerah dan desa agar implementasinya tidak menimbulkan kekacauan.
Dengan adanya koordinasi aktif antara Pemkab dan pemerintah pusat, ia berharap solusi segera ditemukan agar dana desa dapat dicairkan dan pembangunan desa kembali berjalan normal. “Tujuan kita hanya satu: memastikan desa tetap bisa menjalankan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber:

