Debt Collector di Gresik Aniaya Istri Nasabah Hingga Jari Patah

Debt Collector di Gresik Aniaya Istri Nasabah Hingga Jari Patah

Tersangka Mikael Tarigan diamankan di Mapolres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang debt collector dari bank keliling diamankan polisi setelah menganiaya istri nasabah di Kecamatan Kebomas hingga menderita patah jari tangan kiri, Sabtu 27 Desember 2025.

Kekerasan dilakukan oleh Mikael Tarigan (27), terhadap Pujiana (40), warga Jalan Kapten Darmo Sugondo. Peristiwa itu terjadi pada sore hari dan dilaporkan ke Polres Gresik.


Mini Kidi--

Korban menyebut, tersangka datang untuk menagih utang kepada suaminya, namun saat kejadian, suami korban masih berada di tempat kerja.

Menurut korban, tersangka merekam rumahnya dan mengancam akan memviralkan karena gagal bayar.

BACA JUGA:Gerak Cepat Polres Gresik Ungkap Kasus Penagihan Utang Berujung Kekerasan di Kebomas

“Saya sudah menyampaikan kalau suami saya masih kerja dan paling lama pulang nanti pukul 19.00 WIB, tapi dia marah-marah dan dikira saya beralasan untuk mengulur pembayaran,” ujar korban.

Setelah itu, cekcok berujung kekerasan, hingga tangan kiri korban diremas hingga memar dan jarinya bengkok sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:Pantai Dalegan Dipadati Wisatawan, Satpolair Polres Gresik Tingkatkan Pengamanan Nataru

“Kemudian ibu saya juga datang membawa sapu yang awalnya untuk melerai, malah didorong sampai jatuh. Setelah kejadian ini saya melaporkan ke Polres Gresik,” imbuh Pujiana.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka ditangkap di tempat kosnya di Kecamatan Cerme dan kini ditahan di Mapolres Gresik.

Berdasarkan pemeriksaan, suami korban memiliki utang sebesar Rp1 juta di koperasi simpan pinjam bernama TN yang dicicil harian selama 25 kali. Namun hingga Desember 2025, cicilan tersebut belum lunas.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Harga Bahan Pokok di Pasar dan Ritel

“Utangnya pada bulan Juli 2025. Rp1 juta itu dicicil per hari Rp50 ribu, tetapi sampai Desember belum selesai,” kata Arya di Mapolres Gresik, Senin 29 Desember 2025.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. (rez)

Sumber: