Penusuk Peserta Konvoi Perguruan Silat di Malang Hadapi Meja Hijau
Terdakwa saat menjalani persidangan perdana di PN Malang --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, menggelar sidang perdana kasus penganiayaan hingga tewas. Korbannya, peserta konvoi PSHT atas nama Aji, dengan terdakwa Faturrochim (25), warga Plaosan Barat, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Rabu, 17 September 2025.
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Ghofur membacakan dakwaan dalam persidangan. Terdakwa didakwa dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Tadi, sudah saya bacakan dalam persidangan. Pasal yang kami kenakan, pasal 351. Dengan ancaman maksimal, 7 tahun plus sepertiganya," terang JPU, Ghofur ditemui usai persidangan, Rabu 17 September 2025.
BACA JUGA:Hotel Mandala Puri Malang Dieksekusi Pengadilan Negeri

Mini Kidi--
Dalam dakwaan itu, menggunakan satu pasal dengan 3 ayat. Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan berakibat luka, ayat 2 berakibat luka berat dan di ayat 3 berakibat meninggal dunia.
Pasalnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa, telah mengakibatkan satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat dan satu orang luka ringan.
Prosesi sidang berlangsung cukup cepat, mengingat dakwaan sudah jelas. Dari pihak terdakwa, juga tidak melakukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan JPU.
BACA JUGA:Pengadilan Pajak Tolak Gugatan PT Arion Indonesia, DJP Menang Mutlak
Kemudian, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Guntur Adi Wijaya menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, berlanjut kepada agenda sidang berikutnya.
"Dakwaan sudah jelas. Jadi lanjut di agenda sidang berikutnya," terang Guntur.
BACA JUGA:Rumah Pendiri Arema Dieksekusi Pengadilan Negeri Malang
Ia menambahkan, bahwa salah satu korban yang kritis, sudah membaik. Antara pihak korban dan terdakwa, sudah ada saling komunikasi. Saat peristiwa terjadi, tidak ada unsur kesengajaan.
Sumber:

