umrah expo

Diduga Tipu Klien Rp 700 Juta, Kontraktor Pembangunan Rumah Ditahan Kejaksaan Malang

Diduga Tipu Klien Rp 700 Juta, Kontraktor Pembangunan Rumah Ditahan Kejaksaan Malang

Tersangka (kaus biru) menjalani pemeriksaan tahap 2 dan dilanjutkan dengan penahanan di lapas. -Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Kamis, 10 Juli 2025. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang kontraktor bernama Yuda W, yang kini resmi menjadi tahanan kejaksaan.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Dapat Titipan Barang Bukti Tipikor Rp 3 Miliar

Yuda W diduga terlibat dalam pembangunan sejumlah rumah yang tak kunjung selesai dan tak dapat ditempati, padahal biaya pembangunannya sudah lunas dibayarkan oleh para klien. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Fahmi, membenarkan pelimpahan kasus ini dari penyidik Polresta Malang Kota.


Mini Kidi--

"Ya benar, hari ini kami menerima pelimpahan dari penyidik Polresta Malang Kota. Terkait kasus sebagaimana pasal 372, 378, penipuan penggelapan," terang Fahmi saat ditemui di Kejari Kota Malang.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang dan KPKNL Taksir Nilai 22 Obyek Korupsi

Atas kasus ini, tersangka Yuda W kini dititipkan di Lapas Lowokwaru Malang dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Insiden ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian total mencapai Rp 700 juta yang menimpa tiga orang korban dalam proyek pembangunan rumah yang sama.

BACA JUGA:Pasar Murah Kejari Kota Malang Diserbu Warga

"Setelah ini, kami menyiapkan dakwaan. Selanjutnya, penjadwalan untuk persidangan di PN Malang. Sedangkan untuk korbannya, lebih dari satu orang, dalam kasus yang serupa," lanjut Fahmi.

Di hadapan JPU, tersangka berdalih bahwa dirinya salah dalam memperkirakan biaya pembangunan rumah, sehingga proyek yang menjadi tanggung jawabnya tidak selesai sepenuhnya.

BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis

Salah satu korban, NR, seorang advokat, menjelaskan bahwa dirinya memang membangun rumah dengan pelaksana CV milik tersangka. Biaya awal yang disepakati senilai sekitar Rp 157 juta sudah dilunasi.

"Jadi, dari biaya awal, tidak dan belum selesai. Akhirnya, saya menambah biaya lagi. Sehingga, total biaya yang sudah saya keluarkan mencapai Rp 238.050.000. Namun demikian, belum seperti yang direncanakan, bahkan terbengkalai," jelas NR.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Tegaskan Siap Berkolaborasi dengan Pemkot

Sumber:

Berita Terkait