umrah expo

Pembuktian Kasus TPPO, 3 Saksi Beri Keterangan di Depan Majelis Hakim

Pembuktian Kasus TPPO, 3 Saksi Beri Keterangan di Depan Majelis Hakim

Kedua terdakwa dan para saksi saat menjalani persidangan --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agenda pembuktian mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Dari 4 orang saksi yang dipanggil, 3 orang memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim. Sementara satu orang, masih berhalangan hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Heriyanto menerangkan, dari keterangan para saksi masih sesuai dengan keterangan yang diberikan di BAP. Secara garis besar, awalnya para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ini, mendaftar sebagai calon Pekerja Migran Indonesia lewat  PT NSP sebagai CPMI.

BACA JUGA:Babak Baru Sidang TPPO di Malang, Eksepsi Terdakwa Ditolak


Mini Kidi--

"Tiga orang saksi yang hadir memberikan keterangan. Satu orang belum hadir, karena masih ada keperluan. Untuk itu, akan kita panggil lagi,'  terang JPU, Heriyanto saat ditemui usai sidang di PN Malang, Rabu 28 Mei 2025.

Ia menambahkan, dari keterangan para saksi, masih sesuai dengan keterangan saat di BAP. Hanya satu saksi, menyebut bahwa dirinya menjadi korban pemukulan atau penganiayaan. Sementara 2 lainya, belum ada keterangan baru.

"Tiga orang saksi itu, satu orang mengaku jadi korban pemukulan penganiayaan. Satu orang mengaku menerima telpon curhatan dari korban yang dialami. Sementara satu orang lagi, adalah calon pekerja migran Indonesia (CPMI),' lanjut Heri.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan TPPO: JPU Ingin Pembuktian, Terdakwa Ingin Putusan Sela

Lebih lanjut ia menjelaskan, sidang akan kembali digelar pada pekan berikutnya. Agendanya, masih mendengarkan keterangan saksi.

Tampak dalam sidang, hadir juga, perwakilan dari DPC Malang Raya Sarikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Khusnawati. Ia bersama anggota yang lain, terus memberikan pengawalan saat persidangan.

"Saksi yang hadir ini, adalah sebagaimana yang menjalani dan mengalami. Kami senantiasa siap melakukan dukungan dengan hadir langsung," terang Khusnawati.

BACA JUGA:Sidang TPPO: Terdakwa Sebut Administratif, JPU Yakin pada Dakwaan

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Moch Zainul Arifin menjelaskan, jika para terdakwa telah memberikan kesaksian.

"Ada beberapa point yang bisa kami sampaikan. Salah satunya, bahwa salah satu saksi yang mengaku korban tidak membuat laporan Polisi, kecuali tentang penganiayaan. Selanjutnya, dirinya tidak pernah menelpon untuk curhat, kecuali kepada cowoknya dan beberapa point lainya," terang Zainul.

Sumber: