Pemkab Tulungagung Terima Hibah Barang Milik Negara dari KPK Senilai Rp 6 Miliar Lebih

Pemkab Tulungagung Terima Hibah Barang Milik Negara dari KPK Senilai Rp 6 Miliar Lebih

Sekda Tri Hariadi (kanan) menerima sertifikat hibah dari Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung akhirnya menerima hibah berupa barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara yang diserahkan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Nawawi Pomolango.

BACA JUGA:Sosialisasi Lelang Barang Milik Pemda, BPKAD Tulungagung Gandeng KPKNL Malang

Seremoni serah terima barang tersebut dilaksanakan pada Kamis 7 Maret 2024 di Gedung DPRD Kota Tomohon, Jalan Nimawanua Lansot, Tomohon Selatan, Sulawesi Utara.

BACA JUGA:Tujuh Aset Koruptor Sitaan KPK di Tulungagung Bakal Jadi Milik Pemkab

Dari Pemkab Tulungagung dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi, selaku penerima hibah bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, selaku saksi.

BACA JUGA:Lagi, Sejumlah Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK

Serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara melalui hibah dari KPK RI kepada Pemkab Tulungagung bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana, berupa tanah dan bangunan kantor Pemkab Tulungagung, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Anggota DPRD dan ASN Pemkab Tulungagung

Karena saat ini masih terdapat bangunan gedung milik Pemkab Tulungagung yang berfungsi sebagai sarana umum dan pelayanan kepada masyarakat berdiri di atas tanah kas desa (TKD) serta tanah milik pihak lain, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di masa yang akan datang.

BACA JUGA:4 Saksi Kasus Korupsi Diperiksa KPK di Mapolres Tulungagung

Adapun barang rampasan negara yang diserahkan kepada Pemkab Tulungagung berupa sebidang tanah dan bangunan masing-masing berlokasi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Kemudian dua bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, tiga bidang tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, dan sebidang tanah di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.

Pada momentum ini, Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK, Kementerian Keuangan, serta pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:8 Penyidik KPK Geledah Rumah Mertua Nurhadi di Tulungagung

"Terima kasih atas kepercayaannya kepada Pemkab Tulungagung untuk menerima aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Tulungagung, dengan total nilai keseluruhan Rp 6.699.826.000,- (enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah), yang prosesnya berjalan dengan lancar dan cepat," tuturnya.

BACA JUGA:6 Jam Gedung DPRD Tulunggagung Digeledah KPK

Lebih lanjut disampaikan Tri Hariadi, Pemkab Tulungagung akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut.

BACA JUGA:KPK Geledah DPRD Tulungagung

"Tentu aset yang telah dihibahkan itu semata-mata hanya untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Tulungagung," pungkasnya. (*)

Sumber: