YLPK Jatim Soroti Byar Pet Penerangan Jalan Umum

Kondisi jalan di wilayah Klompang Tanggulangin saat siang hari. Saat malam hari dengan PJU yang mati membuat YLKP ikut menyoroti problem tersebut.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M Said Sutomo menyoroti seringnya lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Pasuruan yang padam. Kadangkala nyala, namun sering juga padam atau byar-pet.
BACA JUGA:YLPK Jatim: Produk Asbes Putih Tidak Terbukti Sebabkan Penyakit Asbestosis
Menurut Said, pihaknya perlu memberikan perhatian khusus kepada beberapa instansi sebagai leading sector PJU ini. Ia pun sudah mengirim surat kepada lembaga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) PLN Pasuruan.
--
“Kami seringkali mendengar keluhan dari warga atau konsumen, terutama dari dusun kami di Klompang Desa Tanggulangi Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan,” tulis Said yang dikirimkan ke memorandum.co.id, Jumat 21 Maret 2025.
BACA JUGA:Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Ketua YLPK Jatim: Justru Persulit Distribusi Tepat Sasaran
Said meminta informasi dan dokumen publik tentang setoran PPJU pajak PJU bulanan yang dibayar oleh warga Kabupaten Pasuruan secara keseluruhan, khususnya warga Klompang, Tanggulangin , Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jatim. Hal ini berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2026 tentang PJU di Kabupaten Pasuruan dan peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak PJU.
BACA JUGA:YLPK Jatim: Pemerintah Tambah Beban Pajak Kendaraan, Masyarakat Menjerit
“Kami perlu melayangkan surat ini. Sebab, kondisi PJU di tempat kami tidak memberikan standar pelayanan maksimal. Apalagi ditambah jalan desa yang bertahun-tahun tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat. Sehingga, kondisinya berlubang, licin, berlumpur dan membahayakan masyarakat. Terutama anak-anak sekolah yang sedang melintasi jalan tersebut,” tegasnya.
“Kemarin saja, saya pas pulang ke sana, saya bantu suami-istri yang bawa rumput sampai motornya terjatuh. Ini siang hari. Bagaimana malam hari, ketika lampu PJU tidak nyala. Padahal, mereka bayar listrik dan PBB. Lalu kemana pajak untuk pembangunan jalan dan PJU itu,” tegasnya.
Said juga menyitir UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Artinya, jika YLPK tidak mendapatkan mendapatkan jawaban atau jawabannya tidak memuaskan, maka pihaknya akan mengajukan sengketa gugatan ajudikasi sesuai dengan hukum acara sengketa informasi dan dokumentasi publik yang diatur dalam UU tersebut.
Surat YLKP ini ditujukan Gubernur Jatim, Kepala Dinas ESDM Provinsi, GM PLN UID PLN Jatim, Bupati, DPRD Kabupaten Pasuruan, PPID Kabupaten Pasuruan, Dinas Perhubungan, KIP Provinsi Jatim dan juga PLN Pasuruan.
BACA JUGA:Laka Akibat Jalan Rusak, YLPK Jatim: Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pemerintah
Sumber: