KPK Kembali Periksa Anggota DPRD dan ASN Pemkab Tulungagung
Tulungagung, memorandum.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang ada di Kabupaten Tulungagung. Kendati telah menetapkan tersangka dan menjebloskan tiga wakil ketua DPRD Tulungagung periode 2014 - 2019 ke tahanan untuk kasus uang ketok palu APBD dan Perubahan APBD tahun 2014, lembaga antirasuah tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD dan ASN Pemkab Tulungagung di mapolres setempat. Hal ini diakui oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto. Eko mengatakan, sejak kemarin penyidik KPK telah meminjam beberapa ruangan di Mapolres Tulungagung untuk melakukan pemeriksaan. "Sejak kemarin dipinjam, ada beberapa ruangan," ujarnya, Selasa (23/8/2022). Eko Hartanto belum bisa memastikan berapa lama peminjaman ruangan akan dilakukan. "Berapa lamanya kita belum bisa memastikan, bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," jelasnya. Berdasarkan pantauan tim liputan, pada Selasa siang, satu persatu anggota DPRD Tulungagung dan ASN keluar dari Mapolres Tulungagung. Salah satunya adalah Mashud, anggota fraksi PKB DPRD Tulungagung. Mashud mengaku datang sejak pukul 11.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjerat koleganya, Adib Makarim yang kini sudah mendekam di tahanan KPK. Mashud dimintai keterangan soal kasus Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur tahun 2014. “Jadi pemeriksaan kali ini sebagai saksi atas tersangka yang menyeret pimpinan (Adib Makarim-red),” jelas dia. Nampak juga Nurweni Astuti, ASN Pemkab Tulungagung turut menjalani pemeriksaan kali ini. Nurweni kini menjabat sebagai Inspektur Pembantu IV Badan Inspektorat Kabupaten Tulungagung. Namun dia enggan menjawab pertanyaan awak media dan langsung melangkah pergi. (fir/mad)
Sumber: