Acungkan Sajam ke Warga Gondanglegi, Viral di Medsos, Pelaku Diamankan

Acungkan Sajam ke Warga Gondanglegi, Viral di Medsos, Pelaku Diamankan

BM yang acungkan sajam dan celurit yang dipakai-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Gabungan Satreskrim Polres Malang pada Kamis 18 Januari 2024 dini hari telah berhasil menangkap seorang pria yang sempat viral di media sosial. Karena yang bersangkutan mengacungkan senjata tajam (sajam) pada warga yang melintas di pinggir Jalan Raya Panglima Sudirman Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Tersangka berhasil kita amankan pada Kamis (18/1) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi,” terang Ipda M.Adnan, Kasihumas Polres Malang.

Adnan menjelaskan, pelaku berinisial BM (54) berhasil diamankan di wilayah Desa Putatkidul, Kecamatan Gondanglegi oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi.

BM ditangkap beserta barang bukti sajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti warga. Penangkapan pelaku bermula dari patroli cyber yang dilakukan Polres Malang sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu 17 Januari 2024 pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mendapat informasi viral di media sosial terkait seorang pria yang membawa senjata tajam jenis celurit di warung bakso sekitar Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

BACA JUGA:Kedepan Polres Malang Bakal Memiliki Dua Satpas

Mendapati informasi tersebut, Polsek Gondanglegi kemudian turun ke lokasi kejadian guna memeriksa situasi. Namun saat itu polisi tidak mendapati pelaku yang diduga telah meninggalkan tempat kejadian.

“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial dengan narasi ada seorang pria bawa sajam mau membacok seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” kata Adnan.

Adnan menambahkan, petugas kemudian segera melakuan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku yang ternyata merupakan warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan.

Tak sampai lima jam, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di rumah kawannya di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Tersangka BM kemudian digelandang ke Mapolsek Gondanglegi bersama barang bukti sebilah sajam celurit.

BACA JUGA:Kesehatan Jadi Unsur Penting Kesiapan Polres Malang dalam Pengamanan Pemilu Secara Menyeluruh

“Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkpanya.

Ipda Adnan menyebut, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam secara brutal di muka umum tersebut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun kami masih terus mendalami terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” pungkasnya.(kid)

Sumber: