Polsek Turen Ringkus Warga Pagedangan Setelah Mencuri Handphone

Polsek Turen Ringkus Warga Pagedangan Setelah Mencuri Handphone

Tersangka yang diamankan petugas-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, pada Minggu 19 Mei 2024 berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (21), yang merupakan warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pemuda ini seringkali terlibat aksi pencurian di wilayah Kabupaten Malang.

"MA ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu 19 Mei 2024 oleh unit gabungan Satreskrim Polres Malang dengan Unit Reskrim Polsek Turen," ujar, Iptu. Ahmad Taufik Kasihumas Polres Malang, Senin 20 Mei 2024.

Taufik, menjelaskan, bahwa salah satu insiden pencurian yang melibatkan MA terjadi pada 4 April 2024 lalu. Dalam insiden tersebut, MA telah mencuri sebuah ponsel dari rumah MB warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen. 

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 3 juta rupiah.

BACA JUGA:Polsek Turen Amankan Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Menurut keterangan yang diberikan, MA memasuki rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil ponsel tersebut. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Turen melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka pada 19 Mei 2024.

"Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti, berupa ponsel merk Vivo Y20 yang diambil dari rumah korban MB," kata, Taufik.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka MA juga diketahui pernah melakukan pencurian lainnya di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Pada 6 April 2024, MA mencuri beberapa barang dari rumah seorang warga bernama ST (64) di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen. Barang-barang yang dicuri termasuk sebuah blender daging, rice cooker, dan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kg, yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan memanjat tembok belakang rumah untuk mengambil barang-barang tersebut,” imbuh, Taufik.

BACA JUGA:Polsek Turen Ringkus Maling Spesialis Toko Bangunan

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan MA dalam aksi pencurian lainnya. Guna mempermudah proses penyidikan, MA kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Turen.

Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.(kid)

Sumber: