Utang Piutang, 2 Unit Ruko dan Isinya Dikosongkan Paksa

Utang Piutang, 2 Unit Ruko dan Isinya Dikosongkan Paksa

Prosesi pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Malang. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Dua bidang tanah serta bangunan di kawasan Jalan Terusan Sulfat, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Ini Pesan Pj Bupati Lumajang setelah Melantik 716 PPPK 

Pengosongan dua bidang tanah dan bangunan bernomor SHM 4189 dan 4617 itu berdasarkan penetapan risalah lelang nomor 463/47/2023 tanggal 23 Juni 2023. Berawal dari proses utang piutang pengajuan pinjaman. Kemudian, objeknya menjadi jaminan pinjaman.

BACA JUGA:Keluar Rumah sejak Jumat, Ditemukan Tewas di Sungai 

Dalam eksekusi ini, dimohonkan oleh Amar Ma'ruf selaku pembeli maupun pemenang objek lelang. Sedangkan termohon, yakni keluarga Beren Malem Tarigan

BACA JUGA:Pamit Mandi, Kakek Wiyung Ditemukan Mengapung di Sungai

"Eksekusi kali ini, perintah dari amar putusan pengadilan Negeri Kota Malang. Sudah melalui prosedur dan ketentuan yang ada. Pernah dipanggil dengan (anmaning) bulan April 2024. Namun, keluarga termohon tidak melakukan pengosongan secara sukarela. Akhirnya, hari ini dilakukan eksekusi," terang Mohan Ayusta, Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Kota Mallang, ditemui di lokasi, Senin 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Pasca Beredar Video Mesum, Mahasiswa UINSA Tidak Pernah ke Kampus: Minta Pelaku di-DO 

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Surya Wibawa menyebut, tahapan eksekusi sudah dilalui sesuai ketentuan yang ada.

BACA JUGA:Pelajar SMK di Surabaya Edarkan Ribuan Pil Koplo 

"Sudah sesuai prosedur serta itikad baik dari klien kami. Sudah menyediakan tempat bernaung sementara. Namun, ditolak keluarga termohon," katanya.

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Home Industry Narkoba, Ketua RT: Ada Aktivitas Malam Hari 

Sebelumnya, objek sita pengosongan adalah milik Keluarga Beren Malem Tarigan. Dijaminkan, ke Bank BRI senilai Rp 2 miliar lebih. Namun, gagal dilunasi.

BACA JUGA:Modus Produksi Kopi, Rumah di Kertajaya Indah Timur Jadi Home Industry Pil Karnopen dan Dobel L 

Bahkan, sejak covid tahun 2020, menunggak angsuran. Sehingga, pihak bank melakukan lelang. Kemudian dibeli dan sudah dibalik nama pembeli Amar Ma'ruf.

BACA JUGA:Bocah Ujungpangkah Setubuhi Gadis Sebaya, Ancam Sebar Foto Syur 

"Pernah melakukan pembayaran tunggakan Rp 16 juta kepada petugas bank. Berharap tidak sampai terjadi lelang. Namun, ternyata tetap dilelang. Dan hari ini dieksekusi," terang Masita dari keluarga termohon.  (*)

Sumber: