Terekam CCTV, Perbuatan Cabul Pedagang Es Cincau Terungkap

Terekam CCTV, Perbuatan Cabul Pedagang Es Cincau Terungkap

Kasatreskrim saat rillis penjual es cincau cabul-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Jika tidak ada rekaman CCTV yang diunggah akun facebook group Arek Arek Pakisaji, pada hari Kamis 23 November 2023 dan sempat menjadi viral, kemungkinan perbuatan cabul yang dilakukan Kasro Tanwibawa (49), warga Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten tidak akan terungkap.

"Aparat kepolisian mengetahuinya sekitar hari Jumat 24 November 2023 sekitar pukul 18.00 wib dan langsung melakukan penyelidikan dengan bantuan Polsek Pakisaji," ungkap AKP Ganha Syah Hidayat Kasatreskrim Polres Malang, Minggu 26 November 2023.

Gandha menjelaskan, dalam video yang sempat viral tersebut memperlihatkan pelaku sedang melakukan perbuatan cabul pada anak di bawah umur. Modus yang dilakukan pelaku pada calon korbannya menawari es cincau gratis dan korban diminta untuk mengambil sendiri digerobak dagangannya.

BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Bocah Wonosari Lor Ditangkap

Pada saat korban mengambil es cincau itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan meraba dan meremas payudara korban. Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka pada Selasa 21 November 2023 saat berada di Dusun Goleh, Desa Karangduren terekam salah satu CCTV warga dan diunggah di facebook dan menjadi viral.

"Dengan berbekal rekaman cctv tersebut Satreskrim dengan dibantu Polsek Pakisaji, melakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku pada Sabtu 25 November 2023 siang, ditempat kosnya di wilayah desa Glanggang kecamatan Pakisaji," kata Gandha.

Bahkan pelaku tidak hanya melakukan perbuatan cabul, lanjut Gandha, tapi juga memfoto foto korbanya dengan menggunakan HP miliknya. Saat dilakukan pemeriksaan pada hp tersangka, petugas dibuat terkejut karena banyak menyimpan Blue Film (BF).

BACA JUGA:Polres Jember Amankan Pelaku Pelecehan Seksual dari Amukan Massa

Kasatreskrim saat ditanya oleh Media terkait jumlah korban menjelaskan terkait kasus tersebut, pihak Satreskrim masih melakukan pengembangan. Karena yang bersangkutan sebagai penjual es cincau keliling, sehingga tidak tahu di mana saja perbuatan cabul itu dilakukan. Padahal tersangka jualan cincau sudah 11 tahun dan hidup sendiri jauh dari anak istri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat  82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara. (kid)

Sumber: