Kades Wadung Pakisaji Korupsi DD ADD Selama Tiga Tahun
Kompol Imam Mustholi wakapolres saat lakukan rillis-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang pada 4 April 2024, telah jebloskan Suhardi (68) mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, kecamatan Pakisaji, kabupaten Malang ke dalam penjara.
Suhardi ditahan karena telah menggelapkan uang negara, yakni berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selama tiga tahun. Mulai tahun 2019 hingga 2021.
"Total kerugian negara sebesar Rp 646.224.639,- dengan rincian pada tahun 2019 sebesar Rp 113,4 juta,- tahun 2020 sebesar Rp 203,1 juta dan tahun 2021 sebesar Rp 329,5 juta," jelas, Kompol Imam Mustolih Wakapolres Kamis (16/5/2024) saat lakukan rillis yang didamping oleh Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat dan Kanit Idik IV Tipikor Iptu Ahmad Taufik.
Imam mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan Suhardi setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan, atas laporan masyarakat Wadung bahwa tersangaka (Kades) telah melakukan korupsi anggaran desa.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BKK Tahun 2021
Maka atas laporan tersebut Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan, serta meminta keterangan dari beberapa saksi ada 11 orang serta satu saksi ahli dari Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Malang.
"Atas hasil penyelidikan tersebut menetapkan bahwa, mantan Kades tersebut terbukti telah melakukan penggelapan anggaran desa yang bersumber dari ADD dan DD," kata, Imam
Pada saat Suhardi menjabat sebagai Kades Wadung, tersangka mendapat kucuran ADD dan DD untuk pembangunan desa. Besarannya tahun 2019 sebesar Rp 1,4 miliar, tahun 2020 sebesar Rp 1,47 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar.
"Sebetulnya penggunaan anggaran tersebut sudah tercantum dalam program desa dan sudah direncanakan baik kegiatannya maupun jumlah anggarannya," imbuh, Imam.
Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa kegiatan, yang dilaporkan oleh Suhardi tidak sesuai dan terkesan fiktif. Maka anggaran ADD dan DD alami pembengkakan, sebagian pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Ada dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh tersangka Suhardi.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Korupsi Banpol, DPD PSI Kota Surabaya Tunjuk Pengurus Baru
"Hasil dari tim audit Inspektorat, terjadi penggelembungan dan kelebihan dana kegiatan, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka saat dilakukan penyidikan," jelasnya.
Pada saat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, penyidik telah menyita beberapa berkas dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh tersangka sebagai barang bukti. Laporan tersebut banyak yang fiktif, karena bentuk fisik pembangunan tidak ditemukan.
"Tersangka ini, menyalahgunakan anggaran dengan melakukan pengelolaan sendiri. Dan penggunaannya tidak sesuai RAPBDes Desa Wadung mulai tahun 2019 sampai 2021," papar, Gandha.
Sumber: