Satreskrim Polres Malang Jebloskan Penipu Tanah Kavling

Satreskrim Polres Malang Jebloskan Penipu Tanah Kavling

Tomy Bactiar Safitri direktur PT. Hadara Propertindo Jaya-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Tomy Bactiar Safitri direktur PT. Handara Propertindo Jaya, bertempat tinggal di Perum Candra Kirana Regency blok C2-15 kelurahan Watugede kecamatan Singosari kabupaten Malang. Pada hari Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib telah diamankan oleh Satreskrim Polres Malang.

Karena yang bersangkutan telah melakukan  penipuan, dengan berkedok jual beli tanah kavling, yang berada di kecamatan Karangploso kabupaten Malang. Perbuatan Tomy berhasil dibongkar Satreskrim Polres Malang, atas dasar laporan korban Winarti Juliana dengan laporan polisi no: LP/B/93/III/2024/SPKT/Polres Malang/ Polda Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2024.

"Korban selalu mempertanyakan pada tersangka kapan rumahnya dibangun, namun jawabannya tidak ada kepastian," terang, AKP. Gandha Syah Hidayat Kasatreskrim Polres Malang, Kamis 16 Mei 2024 saat lakukan rillis.

Tomy merupakan Direktur PT Hadara Propertindo Jaya. Modus tersangka yaitu menjual tanah kavling padahal status lahannya belum jelas.

BACA JUGA:Satlantas Polres Malang Dalami Penyebab Kendaraan Fortuner yang Masuk Jurang di Poncokusumo

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, diduga ada puluhan orang yang menjadi korban tersangka Bachtiar. Kerugian korban pun mencapai ratusan juta rupiah. 

"Dia menawarkan sejumlah 28 kavling, kami masih dalami kasusnya, karena diduga korbannya mencapai puluhan orang," kata Gandha.

Kami menduga masih ada korban lain, lanjut Gandha, yang belum melapor, memamg saat ini masih ada tiga laporan yang diterima Satreskrim Polres Malang. Para korban rata-rata sudah menyetorkan uang antara Rp 200 juta hingga Rp 385 juta. "Jadi kalau ditaksir, lebih dari setengah miliar. 

Lebih lanjut, Gandha bilang, kasus tersebut terungkap berawal dari salah satu korban yang merasa di-pingpong oleh tersangka ketika menanyakan status tanah kavling yang dibeli. Korban yang mengetahui telah ditipu oleh tersangka akhirnya melapor ke Polres Malang. 

"Jadi begitu nanti mendekati jatuh tempo, oleh tersangka ini dioper ke lokasi lain. Begitu pelapor meminta uang kembali, akan tetapi tersangka tidak bisa mengembalikan, akhirnya dilaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan pasal 154 juncto pasal 137 undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (kid)

Sumber: