Ketika Kebohongan Menjadi Ancaman: Dampak Hukum Penyebaran Hoax di Era Digital

Ketika Kebohongan Menjadi Ancaman: Dampak Hukum Penyebaran Hoax di Era Digital

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak  menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam  Transaksi Elektronik" dapat dikenakan tindakan hukum. 

Artinya, jika penyebaran hoax mengakibatkan kerugian finansial kepada konsumen, individu  atau entitas yang bertanggung jawab atas penyebaran hoax tersebut dapat diwajibkan  membayar ganti rugi kepada konsumen yang terkena dampak. 

Dampak Hukum dan Sosial Penyebaran Hoax 

Penyebaran hoax di ranah digital tidak hanya memiliki dampak sosial yang merusak, tetapi juga  dapat berkonsekuensi hukum serius. Beberapa dampak hukum dan sosial dari penyebaran hoax  adalah:

Dampak Hukum: 

1. Tindakan Hukum: Individu yang terbukti menyebarkan hoax dapat dijerat dengan sanksi  hukum, termasuk penjara dan denda, sesuai dengan pasal-pasal yang terkait dalam UU  ITE. 

2. Kewajiban Ganti Rugi: Penyebar hoax juga dapat diwajibkan membayar ganti rugi jika  hoax tersebut menyebabkan kerugian finansial kepada pihak lain, terutama konsumen.  Ini berarti bahwa selain sanksi pidana, individu atau entitas yang menyebarkan hoax  juga harus menghadapi kewajiban finansial. 

Kedua hal tersebut berdasarkan Pasal 45 UU ITE 

(1). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),  ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)  tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah 

(2). Setiap orang uang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)  atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda palling banyak satu miliar rupiah 

(3). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar  rupiah 

Dampak Sosial: 

1. Kebingungan Publik: Hoax dapat menciptakan kebingungan di masyarakat karena  informasi palsu yang beredar. Hal ini dapat mengganggu ketertiban sosial dan ekonomi,  terutama jika hoax tersebut berkaitan dengan isu-isu penting seperti kesehatan atau  keamanan. 

2. Polarisasi dan Konflik: Penyebaran hoax yang bertujuan memicu permusuhan  berdasarkan SARA dapat memperburuk polarisasi dan konflik di masyarakat. Ini dapat  merusak hubungan antar kelompok masyarakat dan mempengaruhi stabilitas sosial. 

3. Kehilangan Kepercayaan: Hoax merusak kepercayaan masyarakat pada informasi yang  disampaikan secara digital. Dalam era di mana banyak orang mendapatkan informasi  mereka dari platform digital, kehilangan kepercayaan ini dapat mengganggu fungsi  media dan komunikasi online yang sehat. 

Sumber: