November Rain: Saat Cinta Harus Bertahan di Tengah Badai, Ini Perlindungan Hukumnya!
Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --
Oleh: Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M.
CEO & Founder TOP Legal
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Bulan November kerap membawa nuansa melankolis dan refleksi mendalam tentang cinta, terutama cinta yang penuh tantangan.
Lagu November Rain oleh Guns N' Roses menggambarkan cinta sebagai perjalanan penuh gejolak, dengan badai emosi yang datang dan pergi. Lirik seperti "Nothing lasts forever, even cold November Rain" mengingatkan kita bahwa cinta saja mungkin tidak cukup untuk menghadapi semua ujian dalam hubungan.
Namun, berbeda dari lagu, dalam kehidupan nyata, cinta membutuhkan lebih dari sekadar perasaan. Sama seperti badai yang membawa risiko tak terduga, hubungan yang tak dipersiapkan dengan perlindungan yang memadai pun rentan menghadapi konflik dan masalah hukum. Perlindungan hukum dalam hubungan memberikan ketenangan dan keadilan, membantu pasangan menghadapi masalah dengan cara yang lebih bijak dan terstruktur.
Artikel ini akan mengupas berbagai konflik dan risiko hukum yang sering muncul dalam hubungan yang bergejolak, serta bagaimana perlindungan hukum seperti perjanjian kawin dan aturan lainnya dapat menjaga hubungan tetap kuat di tengah badai.
Perjanjian Kawin: Bukan Sekadar Formalitas dalam Cinta
Perlindungan hukum dalam hubungan bukanlah tanda kurangnya cinta atau kepercayaan, melainkan langkah bijak untuk menjaga hak dan kejelasan antara dua insan.
Di Indonesia, undang-undang memberikan kesempatan bagi pasangan untuk membuat perjanjian kawin, sebuah aturan tertulis yang mengatur kepemilikan harta, hak finansial, dan kewajiban masing-masing. Perjanjian kawin ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yang kemudian diamendemen menjadi UU No. 16 Tahun 2019.
Berikut beberapa manfaat utama perjanjian kawin yang akan membantu pasangan tetap terlindungi di segala situasi:
1. Keadilan Finansial dan Kejelasan Hak atas Aset
o Dasar Hukum: Pasal 29 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019
Sumber: