Top Legal dan Fakultas Hukum UMS Jalin Kerja Sama Bangun Ekosistem Legal Entrepreneurship
Penandatanganan MoU oleh CEO & Founder Top Legal Group Anis Tiana Pottag SH MH MKn MM bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) Satria Unggul Wicaksana Prakasa.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Top Legal bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) menjalin kerja sama dalam legal Entrepreneurship. Selasa, 23 September 2025.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh CEO & Founder TOP Legal Group Anis Tiana Pottag SH MH MKn MM dan Satria Unggul Wicaksana Prakasa selaku Dekan Fakultas Hukum setelah Anis menjadi pemateri di hadapan mahasiswa baru fakultas hukum.

Mini Kidi--
Kolaborasi ini, diharapkan memberikan dampak positif untuk kedua pihak, pengalaman Top Legal dalam legal entrepreneurship sangat dibutuhkan oleh fakultas hukum UMS dalam mengembangkan mahasiswa, dosen untuk terlibat di dalam aktivitas legal entrepreneur.
BACA JUGA:Susah Puas: Anis Tiana Pottag Terus Inovasi, Tak Mau Berhenti di Zona Nyaman!
Anis Pottag mengungkapkan perasaan bahagia setelah penandatanganan MoU dengan Fakultas Hukum UMS. Ia menilai kolaborasi ini sangat menguntungkan.
"MoU ini harapannya top legal sama fakultas hukum itu bisa berkolaborasi. Yang output-nya adalah mahasiswa bisa magang di tempat kita dan akan mendapatkan sertifikasi keahlian, kita juga bisa mentoring mahasiswa," ujar Anis.
BACA JUGA:CMS Bareng Anis Tiana Pottag dan Ingo Pottag: Loyalitas Suporter Indonesia Masih Kurang
kolaborasi antar kedua pihak diharapkan akan terjalin dalam jangka panjang, bukan hanya dalam waktu singkat. Ia berkeinginan menjadikan Fakultas Hukum UMS sebagai partner.
"Saya berharap akan menjadi long relationship ya, kerja sama jangka panjang, yang enggak hanya jangka pendek. Nanti mahasiswa selain dapat sertifikasi juga bisa bekerja di tempat kita dan kita bisa menjadi partner," tambahnya.
Sementara itu Satria Unggul Wicaksana Prakasa, Dekan Fakultas Hukum UMS menjelaskan MoU kedua pihak terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Sumber:



