Baru Legalitas, Kopdes MP Magetan Belum Punya Kantor
Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinkop UM Magetan Didik Wijanarko.--
MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pembentukan Koperasi desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Magetan masih sebatas rampung dalam legalitas Badan Hukum belum komplit operasional.
BACA JUGA:Kopdeskel Merah Putih di Madiun Belum Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Ini Kendalanya!

Mini Kidi--
Dari 235 unit Kopdes Merah Putih, sarana kantor masih jadi satu dengan kantor desa/kelurahan.
" Secara detailnya kita belum ke lapangan. Tapi waktu Musdesus waktu pengusulan alamat kantornya itu rata-rata masih nempel di masing-masing kantor desa dan kelurahan", kata Kepala bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UM) Magetan Didik Wijanarko, Jumat, 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Siap Implementasikan Kopdeskel Merah Putih secara Optimal
Dijelaskan Didik, di Kabupaten Magetan Kopdes Merah Putih merupakan koperasi baru yang belum memiliki aset kantor, berbeda cerita jika ada koperasi milik anggota yang nantinya dapat dikembangkan menjadi Kopdes Merah Putih apabila bersedia.
" Di Magetan 100 persen semua koperasi baru. Dari asetnya baru simpanan pokok dan simpanan wajib, terus kantornya rata-rata nebeng di sekitaran kantor desa", bebernya.
Secara aturan Kopdes Merah Putih mengunakan aset desa atau aset pemerintah yang tidak digunakan.
" Aturannya justru memakai aset desa yang tidak digunakan. Jadi meminimalisir pengelolaan dana khusus untuk bangunan. Jadi dananya untuk pengembangan usaha, “ pungkas Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinkop UM Magetan.(sep/rik).
Sumber:



