SIM Mati Saat Libur Nyepi dan Lebaran? Ini Jadwal Kompensasi Perpanjangannya!
Seorang pemohon sedang menjalani tes uji praktik pembuatan SIM baru di Satpas Colombo--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dalam rangka memperingati Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pelayanan SIM yang dikelola Satpas Colombo diliburkan mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
BACA JUGA:Lurah Gunungsari Surabaya Beberkan Mediasi Soal Tuntutan Kompensasi Tower STP

Mini Kidi Wipes.--
Kanit Regident AKP Tri Arda Mediansyah menambahkan, pelayanan SIM di Satpas Colombo, Simling, SIM Cak Bhabin, SIM Corner, dan SIMANIS akan kembali beroperasi pada Rabu tanggal 25 Maret 2026.
"Mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026, jadwal operasional seluruh pelayanan SIM diliburkan karena sehubungan dengan adanya Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah," katanya, Selasa 17 Maret 2026.
BACA JUGA:Warga Pulosari Surabaya Tuntut Kompensasi Pendirian Tower STP

Gempur Rokok Ilegal.--
Sementara Kasubnit Regident Ipda Dani Kurniawan menjelaskan, SIM yang berakhir di momen cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri dapat sedikit kompensasi.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 18-24 Maret 2026, dapat diperpanjang pada tanggal 25-31 Maret 2026. Apabila tidak diperpanjang sampai dengan tanggal tersebut, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses pembuatan SIM baru," pungkasnya.
Sebagai informasi, berbagai inovasi untuk mewujudkan pelayanan prima terus digalakkan oleh Satpas Colombo. Mereka menyediakan fotokopi gratis bagi para pemohon perpanjangan atau penerbitan SIM baru.
Antrean pemohon juga sudah berbasis barcode atau QR Code. Pemohon dapat mengambil antrean itu di pintu masuk. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan antrean berjalan teratur dan adil.
Semua pelayanan prima ini bertujuan untuk keamanan. Orang yang tidak memiliki kepentingan atau keperluan tidak bisa masuk di ruang pelayanan. Dengan demikian ruang tunggu lebih kondusif dan petugas bisa lebih fokus melayani pemohon.
Sumber:





