57 Kelurahan di Kota Malang Terima SK Koperasi Merah Putih
Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Kemen HAM pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 57 Kelurahan di Kota Malang menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pendirian Koperasi Merah Putih (KMP). Sehingga, kini memiliki legalitas hukum, dan siap menjalankan program-programya.
Penyerahan SK, disaksikan langsung Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
BACA JUGA:Wamenkop Serahkan SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih: Malang Jadi Pelopor Percepatan Ekonomi Desa

Mini Kidi--
Ia bahkan mengapresiasi peran notaris yang mendampingi proses pembentukan KMP. Mulai dari musyawarah kelurahan khusus (muskelsus) hingga terbitnya SK.
“Biasanya kalau kita mengurus notaris, harus datang ke kantornya. Tapi dalam pembentukan KMP ini, justru para notaris yang datang ke kelurahan dan membantu langsung prosesnya. Kami ucapkan terima kasih atas kolaborasi ini,” terang Wahyu, Senin 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Dinas Kopindag Kota Malang Dorong UMKM Berkoperasi
Wahyu menegaskan, pembentukan KMP ini, langkah awal. Selanjutnya, para pengurus koperasi akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Sebagai bentuk penguatan kapasitas kelembagaan dan pengelolaan koperasi.
“Kami akan mengadakan bimtek secara menyeluruh. Bukan hanya dari Diskopindag, tapi juga akan melibatkan OJK, BI, dan perbankan untuk mendukung literasi dan pendampingan keuangan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Wali Kota Malang Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan, bimtek mulai digelar pertengahan Juli 2025. Menjadi langkah awal memastikan koperasi mampu berjalan, sesuai mekanisme.
“Setelah SK, akan digelar bimtek bagi pengurus dan pengawas koperasi. Materi meliputi literasi keuangan, pembukuan, laporan keuangan hingga pengembangan usaha koperasi,” terangnya.
BACA JUGA:Menuju Sukses Porprov IX Jatim, Wali Kota Wahyu Hidayat Semangati Kontingen Kota Malang
Penguatan kelembagaan koperasi, terus didampingi hingga bisa berjalan di lapangan. Saat ini secara hukum telah sah berdiri, namun secara operasional KMP masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
Sumber:



