umrah expo

PSHT Kota Blitar Serahkan Legalitas ke Bakesbangpol, Tegaskan Hanya Satu Kepemimpinan yang Sah

PSHT Kota Blitar Serahkan Legalitas ke Bakesbangpol, Tegaskan Hanya Satu Kepemimpinan yang Sah

--

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Blitar, pada Selasa 26 Agustus 2025, secara resmi menyerahkan legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua PSHT Kota Blitar, Sriyono Wahyu Utomo, melalui Sekretaris Cabang, Hermawan, S.H, dan diterima Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo.

BACA JUGA:Penuh Nilai Persaudaraan dan Budaya, PSHT Blitar Lakukan Pengesahan Warga Baru


Mini Kidi--

Hermawan menegaskan, legalitas yang diserahkan adalah kepengurusan sah di bawah pimpinan PSHT pusat Kang Mas Taufik.

“Alhamdulillah, hari ini kami menyerahkan legalitas PSHT yang sah di bawah kepemimpinan Kang Mas Taufik ke Bakesbangpol Kota Blitar untuk dicatatkan, dan diterima langsung oleh Bapak Toto Robandiyo,” ujar Hermawan.

BACA JUGA:Jelang Pengesahan, PSHT Blitar Teken Ikrar Damai

Ia menambahkan, di Kota Blitar hanya ada satu kepengurusan resmi, yakni di bawah Ketua Cabang Sriyono Wahyu Utomo.

“Hanya ada satu PSHT yang sah secara organisasi dan hukum, yaitu PSHT kepemimpinan Kang Mas Taufik. Di Kota Blitar hanya kepemimpinan Kang Mas Sriyono yang sah. Yang lainnya dapat dikatakan oknum atau organisasi tidak berbentuk,” jelasnya.

BACA JUGA:PSHT Blitar Gelar Halalbihalal Akbar Dihadiri Ratusan Pesilat

Lebih jauh, Hermawan mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dan menjaga kekompakan.

“Kami mengajak siapapun semua warga PSHT untuk guyub rukun kembali ke marwah, bersatu di bawah kepemimpinan Kang Mas Taufik. Kami menerima dengan lapang dada semuanya, seperti yang telah diajarkan di organisasi kami,” tegasnya.

BACA JUGA:Parapatan Cabang PSHT Blitar 2024 Sukses Diselenggarakan dengan Tertib dan Aman

Menurut Hermawan, aturan di Bakesbangpol tidak memperbolehkan adanya dua organisasi dengan nama yang sama tercatat secara bersamaan.

Sumber: