Ketika Kebohongan Menjadi Ancaman: Dampak Hukum Penyebaran Hoax di Era Digital

Ketika Kebohongan Menjadi Ancaman: Dampak Hukum Penyebaran Hoax di Era Digital

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group 

CEO & Founder of PT TOP Legal GroupAnis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, di era digital saat ini, penyebaran hoax atau berita palsu telah menjadi masalah serius yang  merusak integritas informasi.

Hoax menurutu Anis, dapat memiliki dampak sosial dan hukum yang serius.  Artikel ini akan mengulas dasar hukum terkait dengan penyebaran hoax, dampaknya secara  sosial, dan menggambarkan kasus nyata yang terkait. 

BACA JUGA:Anis Tiana Pottag Bersama PT TOP Legal Group Raih Penghargaan Terbaik SDG Award di AMA Leadership Summit 2023

Dasar Hukum Terkait Penyebaran Hoax 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  menjadi dasar hukum utama yang mengatur penyebaran hoax di ranah digital di Indonesia.  Beberapa pasal yang relevan dalam kasus penyebaran hoax adalah: 

BACA JUGA:Anis Pottag: Apapun Permasalahan Terkait legal, TOP Legal Ahlinya

Pasal 27 Ayat (1) UU ITE: Penyebaran Hoax yang Melanggar Kesusilaan 

Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi  Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"  dapat dikenakan tindakan hukum. 

BACA JUGA:Menyambut Hari Polwan, Top Legal Live IG tentang Perjanjian Kawin

Ini berarti bahwa penyebaran berita palsu yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,  seperti konten yang mengandung unsur pornografi atau pelecehan seksual, dapat dijerat  dengan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan UU ITE. 

Pasal 28 Ayat (2) UU ITE: Penyebaran Hoax Berdasarkan SARA 

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak  menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan  individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan  antargolongan (SARA)" dapat dikenakan tindakan hukum. 

Dalam konteks ini, penyebaran hoax yang bertujuan memicu konflik atau perpecahan antara  kelompok-kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan dapat  dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.  

Pasal 28 Ayat (1) UU ITE: Penyebaran Hoax yang Merugikan Konsumen 

Sumber: