Dendam Membara karena Warisan: Pemuda Jember Tikam Ayah Kandung hingga Tewas, Begini Kronologinya

Dendam Membara karena Warisan: Pemuda Jember Tikam Ayah Kandung hingga Tewas, Begini Kronologinya

1. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqarnin Aziz, ungkap Motif pembunuhan bapak Kandung.--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Jember kembali terjadi. Sutikno (39), seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, pada Senin 4 November 2024. Motif di balik aksi keji tersebut terungkap, yakni perebutan harta warisan berupa tanah.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqarnin Aziz, mengungkapkan bahwa pelaku merasa berhak atas sebidang tanah milik Tali alias Sutikno (55) korban. Permintaannya untuk menyerahkan akta dan sertifikat tanah ditolak mentah-mentah oleh korban. Hal ini memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan aksi pembunuhan.

"Pelaku telah meminta korban untuk menyerahkan akta dan sertifikat tanah. Namun, korban tidak mengindahkan permintaan tersebut. Sehingga membuat pelaku marah dan nekat melakukan tindakan keji," ungkap AKP Abid.

BACA JUGA:Butuh Modal Judi Online, Jual Tanah Warisan, Terjerumus Masuk Bui

BACA JUGA:Cucu Bakar Rumah Warisan, Diduga Rebutan Hak Waris

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kediaman korban. Saat itu, Sutikno datang bersama beberapa temannya. Setelah terlibat cekcok yang cukup hebat, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dari balik baju nya dan menusuk korban sebanyak empat kali. Dua tusukan mengenai punggung dan dua tusukan lainnya mengenai perut korban.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," tambah AKP Abid.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Kalisat. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Jual Rumah Warisan Keluarga, Saudara Kandung Digugat PMH

BACA JUGA:Ibu dan Anak Berseteru Gegara Tanah Warisan

Selain itu, polisi juga masih memburu seorang saksi yang diduga mengetahui secara detail peristiwa tersebut. Saksi tersebut dipercaya dapat memberikan keterangan penting terkait peran pelaku dan kronologi kejadian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang betapa berharganya nyawa manusia. Perebutan harta benda tidak seharusnya mengorbankan nyawa orang lain. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijaksana dalam menyikapi masalah warisan. (edy)

Sumber: