Ketika Kebohongan Menjadi Ancaman: Dampak Hukum Penyebaran Hoax di Era Digital
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Sebagai contoh, selama pandemi COVID-19, beredar hoax di media sosial yang menyebutkan obat-obatan atau tindakan tertentu sebagai pengobatan ajaib yang dapat menyembuhkan virus. Hoax semacam ini tidak hanya dapat mengancam nyawa individu yang percaya padanya, tetapi juga menciptakan kebingungan di masyarakat dan mengganggu upaya penanganan pandemi.
Kasus ini mencerminkan dampak sosial yang serius dari penyebaran hoax kesehatan. Pasal pasal UU ITE yang terkait dengan penyebaran hoax melalui media sosial juga dapat diterapkan dalam kasus seperti ini. Jika penyebar hoax diidentifikasi dan terbukti bersalah, mereka dapat dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.
Kesimpulan
Penyebaran hoax di era digital adalah masalah yang kompleks dan merusak, dengan dampak hukum dan sosial yang serius. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar hukum utama yang mengatur tindakan penyebaran hoax. Dampak hukum meliputi sanksi hukum dan kewajiban membayar ganti rugi, sedangkan dampak sosial mencakup kebingungan, polarisasi, dan konflik dalam masyarakat.
Penting untuk diingat bahwa penyebaran hoax adalah pelanggaran hukum yang dapat berdampak serius. Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terkait isu ini, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. Mengedepankan integritas dan kebenaran dalam berbagi informasi adalah tanggung jawab bersama dalam era digital ini. (*)
Sumber: