Ketika Kebohongan Menjadi Ancaman: Dampak Hukum Penyebaran Hoax di Era Digital

Ketika Kebohongan Menjadi Ancaman: Dampak Hukum Penyebaran Hoax di Era Digital

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Sebagai contoh, selama pandemi COVID-19, beredar hoax di media sosial yang menyebutkan  obat-obatan atau tindakan tertentu sebagai pengobatan ajaib yang dapat menyembuhkan  virus. Hoax semacam ini tidak hanya dapat mengancam nyawa individu yang percaya padanya,  tetapi juga menciptakan kebingungan di masyarakat dan mengganggu upaya penanganan  pandemi.

Kasus ini mencerminkan dampak sosial yang serius dari penyebaran hoax kesehatan. Pasal pasal UU ITE yang terkait dengan penyebaran hoax melalui media sosial juga dapat diterapkan  dalam kasus seperti ini. Jika penyebar hoax diidentifikasi dan terbukti bersalah, mereka dapat  dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius. 

Kesimpulan 

Penyebaran hoax di era digital adalah masalah yang kompleks dan merusak, dengan dampak  hukum dan sosial yang serius. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi dasar hukum utama yang mengatur tindakan penyebaran  hoax. Dampak hukum meliputi sanksi hukum dan kewajiban membayar ganti rugi, sedangkan  dampak sosial mencakup kebingungan, polarisasi, dan konflik dalam masyarakat. 

Penting untuk diingat bahwa penyebaran hoax adalah pelanggaran hukum yang dapat  berdampak serius. Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terkait isu ini, jangan ragu untuk  menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. Mengedepankan  integritas dan kebenaran dalam berbagi informasi adalah tanggung jawab bersama dalam era  digital ini. (*)

 

Sumber: