Nikah Sama WNA Berujung Derita? Begini Cara Hukum Indonesia Lindungi Korban KDRT dalam Perkawinan Campuran!
CEO & Founder TOP Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --
Oleh: Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M.
CEO & Founder TOP Legal
Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) sering dianggap sebagai kisah cinta yang indah. Banyak pasangan memimpikan pernikahan lintas budaya sebagai wujud cinta tanpa batas, menyatukan perbedaan menjadi harmoni yang menakjubkan.
Dalam era media sosial, kisah cinta seperti ini sering kali diabadikan dalam unggahan yang terlihat sempurna, menginspirasi banyak orang untuk percaya pada keajaiban cinta yang melintasi negara.
BACA JUGA:Si Dia Cuma Datang Pas Butuh? Kok Tega Banget! Yuk, Kenali Hak dan Perlindungan Kamu di Mata Hukum
Namun, realita tidak selalu seindah cerita. Bagaimana jika hubungan yang awalnya penuh cinta berubah menjadi mimpi buruk? Ketika Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mulai terjadi, korban sering kali merasa terjebak dalam situasi yang sulit dan menyakitkan. Bukan hanya luka fisik atau trauma emosional yang harus dihadapi, tetapi juga kerumitan hukum yang membuat korban bingung, terutama dalam kasus perkawinan campuran yang melibatkan WNA.
Dalam perkawinan campuran, KDRT menjadi isu yang lebih kompleks. Korban tidak hanya menghadapi kekerasan, tetapi juga tantangan dalam menavigasi hukum, budaya, dan perbedaan bahasa. Jika pelaku adalah WNA, proses hukum menjadi lebih sulit karena adanya aturan keimigrasian yang perlu dipertimbangkan, termasuk risiko deportasi atau pencabutan izin tinggal.
Melalui artikel ini, kita akan membahas bagaimana hukum Indonesia melindungi korban KDRT dalam perkawinan campuran. Dari angkah-langkah pelaporan, perlindungan yang tersedia, hingga hak-hak yang bisa diperjuangkan oleh korban. Yuk, simak penjelasan lengkapnya untuk memahami bahwa hukum Indonesia hadir untuk melindungi siapa saja, tanpa memandang batas negara atau budaya!
BACA JUGA:Anis Tiana Pottag: Raih Best Partner in Legal Article Contributor di Ulang Tahun ke-55 Memorandum
Apa Itu Perkawinan Campuran?
Perkawinan campuran didefinisikan dalam Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019). Menurut hukum ini, perkawinan campuran adalah pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Pernikahan campuran tetap harus mengikuti hukum Indonesia, baik dalam pencatatan maupun dalam penanganan permasalahan hukum yang muncul. Dengan kata lain, meskipun pasanganmu adalah orang asing, hukum Indonesia tetap berlaku jika KDRT terjadi di wilayah Indonesia.
Apa Saja Jenis KDRT yang Sering Terjadi dalam Perkawinan Campuran?
KDRT tidak hanya tentang kekerasan fisik. Dalam hukum Indonesia, KDRT mencakup berbagai jenis tindakan, termasuk:
Sumber: