Pemuda Situbondo Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Pemuda Situbondo Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Ilustrasi--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pemuda berinisial NS (18) terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke Polres Situbondo pada Kamis 11 Desember 2025.


Mini Kidi--

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, NS dan korban diduga mulai saling berkomunikasi melalui media sosial sebelum berlanjut bertukar nomor ponsel.

BACA JUGA:Kapolres Situbondo Cek Kendaraan Dinas Jelang Nataru untuk Pastikan Pelayanan Maksimal

Tim opsnal Polres Situbondo kemudian mengamankan NS di rumahnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyatakan bahwa penyidik menangani perkara ini secara hati-hati mengingat korban masih di bawah umur.

NS saat ini diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Bubarkan Aksi Balap Liar, Polres Situbondo Amankan 92 Sepeda Motor

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan komunikasi antara terduga pelaku dan korban.

Penyidik menjerat NS dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sumber: