14 Tersangka Judi Online Diringkus Polsek Tenggilis Mejoyo, 2 Bandar Chip Terima Omzet Ratusan Juta Per Bulan
Dua bandar chip diamankan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online (judol) oleh Polsek Tenggilis Mejoyo. Rinciannya yakni, 12 pemain dan 2 lainnya pelaku alias bandar chip.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Tego S Marwoto menyampaikan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan selama rentang November-Desember 2024 dengan total 14 laporan polisi (LP) yang dikeluarkan.
"Selama bulan November hingga Desember 2024, kami telah berhasil mengungkap kasus 303 (pasal judi) sebanyak 14 LP," ujar Tego, Kamis, 2 Januari 2025.
BACA JUGA:Polsek Purwosari Polres Bojonegoro Beri Imbauan Bahaya Judi Online
Pihaknya tidak hanya menindak tegas para pemain judol, melainkan juga meringkus 2 pelaku yang menjalankan bisnis haram tersebut.
Tego memaparkan, dua pelaku judol yang dibekuk yakni, FL dan DK. Keduanya merupakan pelaku judol yang berperan sebagai bandar chip. Modusnya yaitu menyediakan chip yang dapat dibeli secara live.
"Kedua pelaku ini mampu menyediakan chip secara live. Jadi memperjualbelikan chip kepada para pemain judol," jelas Tego.
BACA JUGA:Judi Online, Sekuriti Hotel Ditangkap saat Dinas
Berdasarkan hasil interogasi polisi, kedua pelaku tidak hanya melayani area Jatim ataupun Surabaya Raya, melainkan aktif dalam penjualan chip di luar Jawa. Bahkan kedua pelaku telah memiliki pelanggan yang tersebar hingga ke seluruh daerah di Indonesia.
Dalam satu bulan, FL dan DK dapat meraup pendapatan mencapai ratusan juta rupiah.
"Omzetnya ratusan juta rupiah, karena kedua pelaku ini sudah memiliki pelanggan dari berbagai daerah yang ada di Indonesia," beber Tego.
BACA JUGA:Selama 2024, Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk 43 Tersangka Judi Online
Berangkat dari sini, pihaknya menegaskan akan terus memberantas eksistensi judol. Terlebih kasus judol merupakan atensi prioritas Polri dalam program penegakan hukum yang selaras dengan asta cita presiden RI.
Melalui Kanit Reskrim Ipda Oyong Abdillaah dan anggota opsnalnya, Polsek Tenggilis Mejoyo berkomitmen untuk tidak memberikan ruang gerak pada para pelaku judol.
Sumber: