Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,6 Miliar, Dua Sales Pabrik Bata Ringan Ditetapkan Tersangka

Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,6 Miliar, Dua Sales Pabrik Bata Ringan Ditetapkan Tersangka

Sugiarto dan Bertah ditetapkan tersangka oleh polisi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Gegara menggelapkan uang milik perusahaan, dua pegawai pabrik bata ringan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku yakni, Sugiarto (43) warga Kalisosok Lor, Krembangan dan Bertah Puspasari (43) warga Tamiajeng, Mojokerto.

BACA JUGA:Polisi Buru Terduga Pelaku Penggelapan Pikap Milik Warga Dinoyo


Mini Kidi--

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto membenarkan penetapan tersangka keduanya.

Namun demikian, pelaku Sugiarto masih dalam pengejaran polisi. Sedang Bertah tengah menjalani persidangan di PN Surabaya.

“Benar, terlapor sudah tersangka semua. Yang Sugiarto sudah tersangka tapi DPO, yang Bertah sudah tahap dua,” kata Aris dikonfirmasi, Kamis, 13 Maret 2025.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa kedua tersangka bekerja sebagai sales di pabrik tersebut. Sugiarto menjabat sebagai sales supervisor, lalu Bertah di bawah naungannya.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, Sugiarto dan Bertah bermain masing-masing namun saling mendukung satu sama lain.

Modusnya yakni, menjual produk milik perusahaan ke pemesan, akan tetapi hasil penjualan tidak disetorkan. Oleh keduanya digelapkan untuk foya-foya.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

Nilai rupiah yang berhasil dikeruk kedua tersangka pun fantastis. Sugiarto menggelapkan total Rp1,9 miliar, sedang Bertah sebanyak Rp1,7 miliar.

“Tersangka membuat nota fiktif terkait penjualan barang milik perusahaan. Lalu hasil penjualan tersebut tidak diberikan ke perusahaan, namun dikantongi untuk kepentingan pribadi,” tandas Aris.

Sumber: