Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,6 Miliar, Dua Sales Pabrik Bata Ringan Ditetapkan Tersangka

Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,6 Miliar, Dua Sales Pabrik Bata Ringan Ditetapkan Tersangka

Sugiarto dan Bertah ditetapkan tersangka oleh polisi.--

Atas perbuatannya, Sugiarto dan Bertah terancam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Ancamannya yakni, paling lama 5 tahun penjara.(bin)

Sumber:

Berita Terkait