Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,6 Miliar, Dua Sales Pabrik Bata Ringan Ditetapkan Tersangka
Sugiarto dan Bertah ditetapkan tersangka oleh polisi.--
Atas perbuatannya, Sugiarto dan Bertah terancam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Ancamannya yakni, paling lama 5 tahun penjara.(bin)
Sumber:

