Perang Lawan Parkir Liar, Polrestabes Surabaya Tindak 131 Jukir Ilegal Sepanjang Tahun 2025
Anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya mengamankan juru parkir Mie Gacoan Jalan Mayjend Sungkono beberapa waktu lalu--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Belakangan ini stakeholder terakit tangah perang memberantas juru parkir (Jukir) luar di Kota Pahlawan. Ratusan orang sudah diamankan dalam satu tahun.
BACA JUGA:Langgar Batas Wilayah, Dishub Surabaya Tindak Tegas Jukir Nakal di Basuki Rahmat

Mini Kidi--
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, sejak Januari hingga Desember ini, pihaknya telah menindak 131 Jukir liar. Mereka kedapatan beraksi di titik-titik larangan parkir, tidak mengantongi izin, hingga menarik tarif sesuai ketentuan.
"Dari Januari sampai dengan 7 Desember 2025 Satsamapta sudah menindak Jukir liar sebanyak 131 orang," katanya, Kamis 11 Desember 2025.
Penindakan tersebut dilaksanakan pada sejumlah jalanan utama Kota Pahlawan. Beberapa titik rawan yang menjadi atensi dari Satsamapta Polrestabes Surabaya meliputi Jalan Embong Malang, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Margorejo, Jalan Ngagel, dan ruas jalan lainnya.
BACA JUGA:Jukir Mie Gacoan di Surabaya Diamankan Usai Getok Tarif Parkir Mobil
Adanya parkir liar di sepanjang jalan tersebut kerap dikeluhkan masyarakat. Seperti tarif parkir yang tak sesuai ketentuan: di karcis Rp3.000 jadi Rp5.000 bahkan bisa sampai Rp10.000. selain itu, parkir liar juga seringkali menimbulkan kemacetan pada arus lalu lintas.
"Yang terakhir kami menindak jukir liar di Mie Gacoan Manyar, Mayjend Soengkono, dan Margorejo," imbuh Mantab Wakapolres Gresik tersebut.
Atas capaian tersebut, Erika menegaskan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, guna memberantas parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat Surabaya.
Pihaknya juga tak segan melakukan tindakan tegas bagi Jukir lain yang masih nekat beroperasi dengan melanggar ketentuan.
"Juru parkir liar menjadi atensi tersendiri dari Polrestabes Surabaya. Kami bersama dengan Pemkot akan terus berupaya menertibkan keberadaan jukir liar yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, seluruh Jukir liar yang terjaring petugas itu dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai dalam Pasal 39 Juncto Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 03 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Sumber:

