Love & Regulation: Membangun Kesadaran Hukum bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia
CEO & Founder of PT TOP Legal Group--
berlaku agar dapat menjalani perkawinan mereka dengan lancar dan meminimalkan risiko masalah hukum di masa depan.
Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Campuran di Indonesia
Di Indonesia, regulasi terkait perkawinan campuran diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini merupakan payung hukum utama yang mengatur berbagai aspek perkawinan di Indonesia, termasuk perkawinan campuran.
Batasan usia untuk menikah sesuai dengan peraturan yang baru yakni UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi Pria dan wanita adalah sama yakni sekurang-kurangnya berumur 19 tahun. Persetujuan orang tua atau wali sah diperlukan jika salah satu calon mempelai berusia di bawah batas usia yang ditentukan
Dokumen dan prosedur resmi juga harus dipatuhi oleh calon mempelai campuran untuk memastikan kelancaran perkawinan. Hal ini mencakup dokumen identitas, persyaratan administratif, serta pemeriksaan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Jika
perkawinan campuran dilangsungkan di luar Indonesia, maka perlu diakui secara hukum oleh pemerintah Indonesia agar memiliki status yang sah di negara ini. Pengakuan perkawinan asing ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan dalam ikatan perkawinan mereka, terutama dalam hal pengaturan harta dan masalah hukum lainnya yang mungkin muncul di masa depan.
Perjanjian Kawin dalam Perspektif Hukum di Indonesia terkait Perkawinan Campuran
Sumber: