Bagaimana Selembar Mou Bisa Mengubah Dunia Bisnis? Kekuatan Hukum di Balik Nota Kesepahaman
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, dalam dunia bisnis, memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman memegang peranan krusial sebagai pijakan awal dalam membangun kerjasama antarperusahaan atau entitas. Anis menambahkan, MoU tidak hanya berfungsi sebagai deklarasi niat bersama antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga sebagai langkah awal yang mengarah pada pembuatan perjanjian lebih rinci dan teknis.
MoU menguraikan kerangka dasar kerjasama yang akan dijalankan, memberikan panduan jelas bagi semua pihak tentang apa yang diharapkan dari kerjasama tersebut. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang mekanisme dan kekuatan hukum MoU sangat penting bagi para pelaku bisnis.
Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.
BACA JUGA:Pembelian Properti oleh Suami atas nama Orang Tua Termasuk Harta Bersama?
Pengertian dan Fungsi MoU
MoU merupakan instrumen hukum yang digunakan sebagai landasan awal dalam kerjasama bisnis, menciptakan komitmen awal sebelum perjanjian formal ditandatangani. MoU berperan penting dalam menguraikan kerangka kerja sama, memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait tujuan dan mekanisme kerja sama.
BACA JUGA:UMKM Wajib Memiliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Kekuatan Hukum MoU di Indonesia
Secara umum, MoU tidak secara spesifik diatur dalam hukum konvensional Indonesia. Namun, MoU berpijak pada asas kebebasan berkontrak, seperti yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal ini menegaskan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, harus dilaksanakan dengan itikad baik, dan tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan kesepakatan bersama atau alasan yang ditentukan oleh undang- undang.
Pandangan Mengenai Kekuatan Hukum MoU
Menurut Munir Fuady, terdapat dua pandangan utama terkait kekuatan hukum MoU:
Sumber: